Kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi serta semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan
lembaga pinjaman untuk menunjang kebutuhan ekonomi, secara cepat telah
melahirkan berbagai macam trobosan di sektor penyelenggaraan lembaga jasa
keuangan berbasis digital.
Salah satunya
ditunjukan dengan keberadaan lembaga financial technology atau sering
disebut fintech, sebagai lembaga jasa keuangan fintech pada
dasarnya merupakan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan, dimana fintech
memiliki produk berupa penyediaan layanan keuangan, dengan ide kreatif dan
inovasi teknologi, serta moda aktivitas pembayaran, pengiriman uang,
intermediasi dana, dan investasi yang berorientasi pada kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.1
Produk fintech yang
kerap dibutuhkan sebagian besar masyarakat ialah peer to peer lending
yaitu praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis
dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang
menghubungkan antara pemberi pinjaman atau investor secara online.
Secara yuridis hal ini ditunjukan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 POJK No.
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi
yang menyebutkan bahwa:
Baca Juga: Menakar Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga & Pengadilan Agama dalam Perma 4/2025
Penyelenggara
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola,
dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ketentuan
POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi
Informasi ini kemudian diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan bahwa:
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dinyatakan sebagai LPBBTI berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan
layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana
dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara
langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pelaksanaan pendanaan
berbasis teknologi informasi ini dalam kehidupan sehari-hari dilakukan oleh
lembaga-lembaga fintech disektor pinjaman online. Pelaksanaan
pinjaman online pada perkembangannya bukan tidak beresiko. Belum diaturnya
ketentuan hukum di tingkat undang-undang terkait fntech, membuat
transaksi pinjaman online antara lemabaga fintech dengan pengguna
jasa fintech kerap mengalami berbagai persoalan.
Salah satunya adalah
persoalan pidana. Persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam kasus
pinjaman online yang terjadi di Kota Solo, pada awalnya YI meminjam uang
sebesar satu juta rupiah guna menyekolahkan anaknya pada salah satu lembaga
jasa peminjaman uang yang berbasis financial technology yang didapatkan
YI di Playstore, Adapun syarat administrasi hanya mengirimkan foto KTP
dan biodata, Pada perkembangannya selang satu minggu bunga dan biaya
yang tidak dapat dijelaskan sangat besar dan harus dibayarkan YI, keadaan
demikian membuat YI membuat pinjaman baru yang secara total sejumlah empat juta
rupiah, hal ini membuat Bungan pinjaman semakin tidak terkendali, sehingga
jumla utang YI sebesar empat juta rupiah harus dilunasi sebesar tiga puluh juta
rupiah.
Hal ini jelas tidak
benar mengingat jumlah pinjaman pokok dengan beban yang harus dikembalikan
tidak sesuai. Keadaan demikian semakin bertambah pelik dengan adanya berbagai
ancaman dan fotro YI disebarkan dengan isu bahwa YI merupakan Pekerja Sex
Komersial. Hal ini jelas merupakan penyebaran informasi palsu yang dapat
merugikan seorang konsumen dari financial technology.2
Persoalan ini terjadi
sebagai akibat belum adanya pengaturan pidana bagi pelaku kejahatan dengan
modus pinjaman online atau fintech. Guna mengatasi hal ini maka
dibutuhkan peran aktif dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Peran OJK
dalam persoalan pidana fintech ini belum begitu terlihat dimasyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak
1 Januari hingga 29 Mei 2023. Jumlah aduannya paling banyak masuk pada Januari
2023, yakni 1.173 aduan. Kemudian, pada Februari 2023 OJK menerima
636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei
2023 ada 420 aduan.3 Data dari OJK sendiri tersebut menunjukan bahwa OJK belum
maksimal dalam mencegah dan mengawasi adanya lembaga fintech yang
bermasalah, utamanya dalam hal kejahatan fintech.
1.
Konstruksi Pemidanaan Dalam Kasus Pidana Fintech
Situasi
khusus menurut Lemaire yaitu “eeft de commissie niet allen gelet op de
Europeesche maatschappij, doc hook rekening gehoden met de Inlandsche samen
leving en de daar heersende toestanden.” Artinya ialah keadaan khusus yang
tidak hanya memperhitungkan masyarakat Eropa, tetapi juga memperhitungkan
masyarakat asli dan kondisi yang berlaku di sana, “bijzondere toestanden”
dalam penjelasan Lemaire ini ialah “de inheemse samenleving en de daar
heersende omstandigheden”, atau masyarakat adat dan kondisi yang berlaku di
sana, artinya bahwa Lemaire ingin menunjukan melalui pengamatannya terkait
perkembangan hukum pidana di negeri Jajahan bahwa hukum tidak selalu berhadapan
dengan keadaan umum yang sama dengan hukum di Belanda, namun kerap juga terjadi
ketimpangan hukum dengan keadaan nyata perkembangan masyarakat yang tidak dapat di tentukan umum,
namun menjadi suatu hal yang oleh Lemaire sebagai bijzondere toestanden.4
Tindak Pidana
yang dilakukan melalui kecurangan atau perbuatan melawan hukum dengan sarana fintech
dilakukan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi terkait lembaga
jasa keuangan, dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan teknologi fintech,
serta melalui modus operandi perbuatan di wilayah dunia mayantara.
Hal ini
menunjukan bahwa pidana melalui fintech merupakan pidana yang tidak
dapat disamakan dengan pidana tradisional dan umum yang dapat dilakukan oleh
setiap orang tanpa kemampuan dan keterampilan teknologi informasi dan
komunikasi yang mumpuni, selain itu pidana fintech hanya dapat dilakukan
melalui media digital mayantara. Sehingga dalam penegakannya membutuhkan metode
penegakan hukum khusus (extra ordinary) yang berbeda pula dengan
penegakan hukum pada tindak pidana umum konvensional.
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan
dalam sebuah perjanjian pidana fintech memiliki perbedaan dengan pidana
penipuan, hal ini dikarenakan perbuatan fintech diawali dengan
perjanjian digital yang disetujui oleh pengguna jasa fintech, sehingga
untuk membuktikan adanya sebuah perbuatan pidana penipuan tidak mudah, hal ini
menjadi lebih rumit karena tidak adanya ketentuan pidana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan fintech.
Fintech merupakan
sebuah perbuatan keperdataan yang lahir sebagai perbuatan hukum baru dengan
metode baru dan konsekuensi baru. Hal ini mengingat perjanjian fintech lahir
dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang dimana perjanjian dan hukum yang
digunakan sebagai landasannya adalah hukum perdata digital, selain itu fintech
tidak mengenal adanya benda jaminan baik bergerak atau benda tidak
bergerak. Bukti keberadaan fakta telah adanya perjanjian dibuktikan dengan
bukti-bukti berupa dokumen digital yang secara khusus mengatur pinjaman anatara
penyelenggara fintech dengan pengguna fintech.
Adapun kontrak perjanjian utang piutang di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik tidak ditegaskan merupakan perjanjian utang pituang atau perjanjian
pinjaman fintech, mengingat perjanjian kontrak elektronik di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih luas, dan
kontrak fintech merupakan kontrak digital khusus yang memuat
prinsip-prinsip hukum pinjaman modal yang berbeda tentunga dengan perjanjian
digital secara umum.
Terkait dengan delik pidana dalam kasus
penyelenggaraan jasa fintech, delik pidana elektronik yang sering
terjadi ialah:
- Delik mengakses informasi pengguna transaski
digital secara melawan hukum atau tanpa izin;
- Delik penyebarluasan data pribadi pengguna
transaksi digital secara melawan hukum atau tanpa izin;
- Delik ancaman melalui sarana elektronik;
- Delik berita bohong terkait suatu informasi
produk barang dan jasa dalam transaksi elektronik.
Delik terkait fintech sebagai
pidana khusus yang dimana modus operandinya dilakukan secara khusus melalui
sarana yang berkaitan dengan fintech belum diatur sebagai suatu
peraturan hukum tersendiri. Hal demikian dapat mengakibatkan sumiritas dalam
pembuktian adanya delik dalam serangkaian perjanjian fintech, mengingat
adanya kesediaan pengguna jasa fintech dapat membuat kaburnya suatu
perbuatan melawan hukum dimana dalam perjanjian fintech yang merugikan
pengguna jasa setelah adanya kesediaan dari pengguna akan dianggap bukan
merupakan perbuatan melawan hukum karena pengguna jasa menyanggupi berbagai
klausula perjanjian fintech secara elektronik yang merugikannya, hal ini
terjadi sebagai akibat kekurangpahaman pengguna jasa fintech terhadap
penggunaan jasa fintech yang berbasis digital.
Adapun aspek lain terhadap kasus delik
dalam perjanjian fintech yaitu delik terkait penipuan yang juga sulit
dibuktikan karena adanya suatu perikatan yang disetujui oleh pengguna jasa fintech,
oleh sebabnya harus dibuktikan terlebih dahulu adanya penyalah gunaan keadaan
secara keperdataan sebagai jalan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum
yang pada muaranya dapat ditarik ke wilayah pidana, hal tersebut menjadi rumit
karena harus melalui pemanfaatan media digital.
2.
Peran OJK Dalam Pemberantasan Lembaga Fintech
Ilegal
Kemajuan
teknologi telah melahirkan suatu pendekatan baru dalam perkembangan bentuk dan
metode jasa keuangan. Hal ini ditunjukan dengan adanya perubahan model yang
semula perusahaan keuangan sebagian besar menawarkan jasanya secara door to
door atau manual dengan agen pemasarannya, saat ini dikenal adanya perusahaan
“Financial Technology”, hal ini jelas menambah daya serap konsumen di
sector perdagangan jasa permodalan dan keuangan.
Namun demikian politik hukum di sektor
lembaga jasa keuangan belum mampu mengikuti perkembangan model jasa keuangan
yang telah jauh berkembang dengan media kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi. Keadaan demikian mengakibatkan berbagai macam persoalan dalam
penggunaan lembaga jasa keuangan. Berbagai macam kerugian yang diakibatkan oleh
minimnya perlindungan konsumen di dalam peminjaman modal berbasis dunia maya
kerap kali terjadi.5
Persoalan tersebut dapat tererlihat dalam kasus
pinjol yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Semarang. Seorang wanita yang bekerja sebagai guru
honorer di Kabupaten Semarang terjerat pinjaman online (pinjol). Dia yang
awalnya meminjam Rp 3,7 juta dan kini membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Guru honorer bernama AM
(27) mengatakan awalnya pada tanggal 30 Maret 2021 ia memang sedang membutuhkan
uang. Kemudian ada iklan di telepon selulernya yang merujuk pada sebuah
aplikasi pinjaman online. Dalam aplikasi pinjol yang diunduh AM itu ternyata
terhubung dengan aplikasi pinjol lainnya. Setelah mengikuti syarat peminjaman,
akhirnya uang langsung ditransfer ke rekening AM Rp 3,7 juta, padahal ia
berharap dapat Rp 5 juta. Saat itu uang belum digunakan sama sekali namun dalam
kurun 5 hari AM sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas
lengkapnya.6
Kasus yang
lain adalah kasus empat tersangka pinjaman online yang melakukan
penagihan dengan pengancaman dan penghinaan bagi pengguna jasa pinjaman online,
lembaga pinjaman online ini menggunakan modus dengan aplikasi yang
dinamainya “Krib Bro”.7
Berdasarkan berbagai kasus di atas
terlihat jelas bahwa peran dari Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia masih belum
efektif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara
kuantitatif mencatat, bahwa ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak
1 Januari hingga 29 Mei 2023. Jumlah aduannya paling banyak masuk pada Januari
2023, yakni 1.173 aduan. Kemudian, pada Februari 2023 OJK menerima
636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei
2023 ada 420 aduan.8 Berebagai kasus fintech yang terjadi di masyarakat
hingga saat ini belum mendapatkan perhatian yang serius dari OJK.
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas
jelas bahwa pada perkembangannya pelaksanaan financial technology tidak
sesuai dengan asas etika yang baik dalam pembuatan suatu perjanjian. Walaupun
dalam hukum perjanjian mengenal adanya asas kebebasan berkontrak, namun dalam
suatu perjajian juga harus tunduk pada asas etika yang baik sehingga dalam
salah satu syarat syahnya perjanjian dikenal adanya syarat perjanjian dengan
tujuan yang halal atau dengan kata lain suatu perjanjian harus jelas dan tidak
dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini.
Bila melihat berbagai macam kasus di atas
jelas bahwa pelaksanaan perjanjian dalam financial technology saat ini
tidak melalui mekanisme e-contract yang jelas dan pihak debitur tidak
memahami secara utuh dan jelas terkait perjanjian financial technology yang
benar.
Secara nyata terlihat bahwa tugas Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB, belum
terwujud secara umum, sementara secara khsusus pengawasan terhadap industri
keuangan non-bank, yang dimana di dalam IKNB termasuk lembaga fintech, dapat
dikatakan tugas OJK juga belum menunjukan hasinya, utamanya dalam hal mendukung
pemberantasan fintech secara illegal.9
Diketahui bersama pasca lahirnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, OJK tidak lagi hanya menjadi lembaga pengawas bagi berbagai lembaga
penyelenggara pinjaman online atau fintech. Pasal 1 ayat (1) bagian
keempat terkait pengaturan OJK Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan bahwa “otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 48B Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan kemudian
menyebutkan juga bahwa:
- (1)
Otoritas
Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau
dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
- (2)
Sebelum
menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa
keuangan.
- (3)
Pada
tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang diduga
melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan
perundangundangan di sektorjasa keuangan.
- (4)
Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas
pelanggaran.
- (5)
Dalam
melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan
perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- a.
ada
atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak Pidana;
- b.
nilai
transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
- dampak
terhadap sektor jasa keuangan, LJK, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau
investor, dan / atau masYarakat.
- (6)
Dalam
hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran,
pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan
kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
- (7)
Dalam
hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya
oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa
Keuangan menghentikan penyelidikan.
- (8)
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mertrpakan hak dari pihak yang
dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
- (9)
Selain
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan benrenang
menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif
terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- (10)
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9), meliputi:
- a.
peringatan
tertulis;
- b.
pembatasan
produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- c.
pembekuan
produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- d.
pemberhentian
pengurus;
- e.
denda
administratif;
- f.
pencabutan
izin produk dan/atau layanan;
- g.
pencabutan
izin usaha; dan/atau
- h.
sanksi
administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- (11)
Dalam
hal:
- a.
Otoritas
Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- b.
pihak
yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian
atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
- (12)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai
dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
- (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 1
ayat (1) bagian keempat terkait pengaturan OJK pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
yang kemudian diperkuat dengan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
dan juga adanya Pasal 48B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara jelas menunjukan bahwa OJK saat ini
juga memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah penyidikan kasus lembaga penyelenggara
jasa keuangan. Sehingga OJK seharusnya tidak dapat menunggu adanya pengaduan
terlebih dahulu oleh pihak penggunan fintech baru kemudian mlakukan
Tindakan penegakan hukum terhadap fintech yang melakukan kejahatan dan
merugikan masyarakat.
Mekanisme yang kurang optimal dalam
penegakan hukum pada kasus fintech ini pada puncaknya mengakibatkan OJK
pada tahun 2018 pernah digugat oleh kesatuan korban pinjaman online. pada
waktu itu kesatuan korban pinjol yang merasa data pribadinya disebar, mengalami
pelecehan, serta pengancaman pada saat penagihan dan mengalami penipuan karena
besaran pinjaman dengan jumlah pengembalian utang yang tidak sebanding, melalui
konsolidasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merasa OJK
tidak menjalankan kewajiban dan tugasnya seperti yang telah diamanatkan oleh
undang-undang, akibat hal itu LBH dan para korban akan melakukan gugatan kepada
OJK.10
Saat ini peran OJK sebagai penegak hukum
dalam bidang hukum fintech secara nyata juga belum terlihat, berbagai
data di atas menunjukan bahwa lembaga fintec illegal yang banyak
merugikan masyarakat belum tertangani dengan jelas dan baik.
Pemikiran Biomijuridika Barda Nawawi ini
secara mendasar hendak mewujudkan kebijakan pidana yang berkeadilan dengan
pendekatan nilai-nilai moralitas sosial, agama, dan dalam dimenasi perwujudan
Pancasila pada konsep kebijakan hukum pidana.11
Peran OJK sebagai penegak hukum dalam
bidang hukum fintech secara nyata juga belum terlihat, berbagai data di
atas menunjukan bahwa lembaga fintec illegal yang banyak merugikan
masyarakat belum tertaangani dengan jelas dan baik. Keadaan demikian jelas jauh
dari aspek keseimbangan atau keselarasan dalam jaminan erlindungan dan
pemenuhan hak dasar terkait perlindungan diri dari ancaman dan perlindungan
atas harta benda yang dimiliki secara sah.
Baca Juga: Hegemoni Negara Dalam Litigasi Privat: Analisis Terhadap Perma 4/2025
Sehingga minimnya peran OJK dalam
perlindungan masyarakat dari persoalan tindak pidana melalui fintech jelas
telah melanggar konsep dasar nilai hukum menurut pendekatan Biomijurudika yang
tidak lain adalah nilai Ketuhanan sebagai episentrum dalam pembentukan regulasi
hukum yang mampu berkadilan sebagaimana dimaksud Barda Nawawi sebagai
perwujudan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam wujud Keadilan Hukum yang utuh.
(ldr)
Refrensi:
- Posma Sariguna Johnson Kennedy,
“Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran
Pemerintah dalam menyikapinya”, Jurnal Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia
(FKBI), VI, 2017, hlm. 172.
- https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/kronologi-nasabah-pinjaman-online-rp-1-juta-denda-rp-30-juta-sebulan-hingga-fitnahrela-digilir,
Diakses pada 12 Juni 2025.
- Katadata Media Network, Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal
2023, diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya, pada 12 Mei 2025.
- J. E. Sahetapy,
loc, cit.
- Ferry Hendro Basuki dan Hartina Husein,
“Analisis Swot Financial Technology pada Dunia Perbankan di Kota Ambon (Survei
Pada Bank di Kota Ambon)”, Jurnal Manis, Volume 2, Nomor 1, 2018, hlm.
65.
- https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5592751/guru-honorer-di-semarang-terjerat-pinjol-utang-rp-37-juta-bengkak-rp-206-juta,
diakses pada 11 Juni 2025.
- Rahel Narda Chaterine, 4 Tersangka
Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta, diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/17215651/4-tersangka-kasus-pinjol-ilegal-ditangkap-di-jakarta, pada 12 Mei 2025.
- Katadata Media Network, Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal
2023, diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya, pada 12 Mei 2025.
- https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx,
diakses pada 12 Mei 2025.
- Tempo, Korban Pinjaman Online di Indonesia Gugat OJK Karena Data Pribadi Disebarkan, diakses melalui https://www.tempo.co/abc/3282/korban-pinjaman-online-di-indonesia-gugat-ojk-karena-data-pribadi-disebarkan, pada 12 Mei 2025
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI