Kabupaten Langkat, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Stabat untuk pertama kalinya menjatuhkan pidana kerja sosial kepada dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perkebunan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 518/Pid.Sus/2026/PN Stb pada Selasa (03/11), di Gedung Zitting Plaats PN Stabat, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Menetapkan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial masing-masing selama 84 jam yang dilaksanakan di Masjid Raya Riyadhush-Sholihin Gebang dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 jam per hari dalam jangka waktu 14 hari per bulan,” dikutip dari salah satu amar putusan ini.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa I MK dan Terdakwa II DY didakwa melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan. Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial
Pada tahap persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak korban menyatakan tidak bersedia menempuh mekanisme keadilan restoratif. Selanjutnya, Majelis Hakim menawarkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Para Terdakwa menyatakan mengakui kesalahannya sehingga pemeriksaan perkara dialihkan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat sesuai Pasal 205 ayat (3) KUHAP. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh hakim tunggal, Ayu Melisa Manurung.
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa I MK dan Terdakwa II DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Atas perbuatan tersebut, masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Menariknya, pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial masing-masing selama 84 jam. Pelaksanaannya bertempat di Masjid Raya Riyadhush-Sholihin Gebang, Jalan Masjid Nomor 2A, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Pidana kerja sosial dilaksanakan selama tiga jam per hari dalam jangka waktu 14 hari per bulan.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila Para Terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditentukan, mereka wajib menjalani seluruh pidana penjara yang digantikan tersebut. Selain itu, Hakim memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengedepankan tujuan pemidanaan dan prinsip individualisasi pemidanaan. Beberapa keadaan yang menjadi pertimbangan antara lain Para Terdakwa telah menunjukkan itikad baik untuk mengupayakan perdamaian dengan korban selama persidangan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: PN Stabat Sumut Naik Kelas, Kemenpan RB Lakukan Kunjungan
Hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 yang memberikan pedoman agar Hakim menjatuhkan pidana secara proporsional sesuai berat dan sifat tindak pidana serta tidak menjatuhkan pidana yang menyinggung rasa keadilan masyarakat. Selain itu, Hakim menilai Para Terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Penjatuhan pidana kerja sosial tersebut sejalan dengan prinsip pemilihan jenis pidana yang mengutamakan pidana lebih ringan sepanjang telah memenuhi tujuan pemidanaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 ayat (2) KUHP, bahwa meskipun Hakim memiliki pilihan terhadap pidana yang bersifat alternatif, pemilihannya tetap harus berorientasi pada tujuan pemidanaan. Melalui putusan ini, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan konsekuensi atas perbuatan terdakwa, tetapi juga membuka ruang bagi pelaksanaan pidana yang lebih humanis dan proporsional. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI