Cari Berita

Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

Humas PN Stabat - Dandapala Contributor 2025-03-07 20:55:10
Majelis yang memimpin sidang Permohonan Kembali

Stabat- Kab. Langkat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat Sumatera Utara menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon Lei Hui Bin warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Pemohon hadir melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di Ruang Rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing RRT dengan didampingi oleh Petugas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sedangkan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum dari Pemohon tetap berada di ruang sidang PN Stabat.

PK tersebut diajukan terhadap Putusan PN Stabat Nomor 122/Pid.B/2023 tanggal 24 Mei 2023. Persidangan PK dengan register perkara Nomor 5/Pid.PK/2024/PN Stb telah dilaksanakan pada 26 Februari 2025 silam di Ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja PN Stabat.

Sidang PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris, dan didampingi hakim anggota Andriyansyah dan Sabaaro Zendrato.  Sementara Termohon PK dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Esra Mailany Sinaga dan David Ricardo Simamora. Pemohon PK juga didampingi oleh Advokad Achmad Michdan dan Iskandar Syahputra.


Persidangan secara Zoom terlihat Pemohon berada di KBRI di Republik Rakyat Tiongkok

Pemohon PK tidak dapat hadir secara langsung di PN Stabat karena sebelumnya telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. 

Persidangan berlangsung dengan Kerjasama yang baik antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan PN Stabat. Persidangan secara daring diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Pengadilan Secara Elektronik, meskipun belum diatur secara jelas prosedur teknisnya bagi WNA yang berada di luar negeri, lanjut rilis tersebut.

PN Stabat berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Persidangan PK ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dan hukum harus ditegakkan, tutup rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum