Cari Berita

Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat

Humas PN Stabat - Dandapala Contributor 2025-05-16 10:10:43
Dok. PN Stabat.

Stabat. Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat selenggarakan sosialisasi layanan hukum dan persidangan secara elektronik kepada Aparatur Pemerintah Daerah se-wilayah Kab. Langkat. Acara ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu 14/05/2025.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PN Stabat, para Hakim PN Stabat dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti.

Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

 “Apresiasi atas inisiatif PN Stabat dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi proses peradilan. Pemkab Langkat juga berkomitmen untuk mendukung penuh transformasi digital, ungkap Wakil Bupati Langkat tersebut.

Para Hakim juga berperan aktif dalam sosialisasi tersebut. Hakim Dicki Irvandi, memaparkan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik (E-Court), mencakup mekanisme persidangan elektronik serta kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat tercatat. Selain itu, sialisasi terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu (Prodeo), menjelaskan persyaratan dan tata cara memperoleh bantuan hukum tersebut.

Hakim Cakra Tona Parhusip membahas Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidana Elektronik, termasuk prosedur online untuk izin besuk tahanan dan penggunaan barang bukti melalui E-Berpadu, dengan output berbentuk barcode yang dapat discan oleh instansi terkait. Sementara itu, Hj. Zia Ul Jannah Idris, mensosialisasikan SK Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 terkait aplikasi PTSP+ dan Eraterang, yang memungkinkan pembuatan surat keterangan elektronik dengan verifikasi keaslian melalui barcode. Tak lupa juga sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan oleh Hakim Donald Torris Siahaan.

“Transformasi digital melalui persidangan elektronik merupakan langkah strategis yang tidak hanya mempermudah akses hukum bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil, tetapi juga secara signifikan dapat mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengeyampingkan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradilan kita. Kami bertekad untuk terus mendorong digitalisasi layanan pengadilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Langkat," ujar Ketua PN Stabat Lusi Emmi Kusumawati dalam acara tersebut.

Sosialisasi ini memiliki dua target utama. Pertama, masyarakat Kab. Langkat, khususnya mereka yang membutuhkan layanan hukum, termasuk masyarakat tidak mampu (prodeo), agar dapat memahami dan memanfaatkan sistem layanan hukum elektronik dengan lebih baik. Kedua, aparatur pemerintah daerah dan stakeholder terkait diharapkan dapat memahami peran serta tanggung jawab mereka dalam memperkenalkan dan mendukung implementasi sistem layanan hukum elektronik di Pengadilan. Dengan demikian, kolaborasi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat akan semakin kuat dalam mewujudkan transformasi digital di bidang hukum.

Baca Juga: Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

“PN Stabat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum melalui berbagai upaya strategis. Pertama, sosialisasi akan terus diperluas melalui media sosial guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan elektronik. Kedua, saluran komunikasi dengan masyarakat akan dibuka lebar untuk menampung masukan dan umpan balik guna perbaikan layanan secara berkelanjutan," tutup Lusi Emmi Kusumawati. (LDR)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI