Cari Berita

Perkara Pencurian Satu Karung Beras Berujung Damai di PN Amlapura

Jubir PN Amlapura - Dandapala Contributor 2025-11-27 16:45:41
Dok. Ist.

Ampalpura, Bali. Mengakhiri bulan November, Pengadilan Negeri Amlapura kembali mencatatkan keberhasilan penerapan restorative justice dalam perkara nomor 11/Pid.C/2025/PN Amp yang dipimpin oleh Hakim Aditya Nurcahyadi Putra. Perkara tersebut diajukan oleh Polsek Bebandem Kabupaten Karangasem, atas dugaan pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial DH.

Perkara bermula dari DH yang mengambil barang-barang milik IWM berupa satu karung beras dengan berat 25 kg yang ditaruh di pintu masuk Pasar Umum Bebandem Selatan yang semula akan dijual oleh IWM di rumah. Sebelumnya, IWM juga telah kehilangan 10 kg bawang merah di tempat yang sama, yang diduga pula dilakukan oleh DH karena IWM melihat kendaraan yang sama yang digunakan oleh DH pada rekaman CCTV Pasar saat kejadian kehilangan bawang tersebut. 

IWM yang awalnya sedang menutup warungnya di Pasar Bebandem menaruh empat karung beras yang masing-masing memiliki berat 25 kg di pintu masuk pasar, setelah itu IWM menunggu kendaraan pengangkut beras, saat menunggu, IWM melihat orang tidak dikenal masuk ke dalam pasar dan melihat situasi sekitar, lalu mengambil satu karung beras milik IWM, melihat hal tersebut, IWM bergegas berlari mengejar dan memegang orang tersebut serat menyuruh teman-teman IWM di sekitar tempat kejadian untuk mencabut kunci sepeda motor pelaku.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Warnai Putusan Penusukan Anak di PN Amlapura

Dalam persidangan, terungkap bahwa DH mengambil satu karung beras tersebut untuk dibawa pulang ke rumah dan dijual apabila ada yang berminat membelinya. Setelah ditanyakan lebih lanjut oleh Hakim, DH mengakui dirinya bekerja sebagai supir/sales dan telah dirumahkan selama dua bulan, karena dirumahkan tersebut, DH tidak ada pemasukan untuk biaya makan sehari-hari. Mendengar hal tersebut, IWM sebagai korban berbesar hati untuk berdamai dengan membuat kesepakatan perdamaian dengan DH dalam persidangan, yang garis besarnya menyepakati IWM dan DH telah saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan damai, DH berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan INS (saksi lain dalam perkara sebagai pengelola pasar) bersedia memberikan pekerjaan kepada DH di Pasar Bebandem, Karangasem.

Dengan kesepakatan perdamaian tersebut, Hakim memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap DH selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Pemidanaan tersebut merupakan perwujudan dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan penjatuhan pidana bersyarat, yang diberlakukan dengan pertimbangan tidak semua terpidana harus menjalani pidana dalam penjara, Hakim dengan pertimbangannya dapat menjatuhkan pidana bersyarat bagi pelaku demi memberikan kesempatan bagi terpidana guna memperbaiki dirinya tanpa harus berada di dalam penjara. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…