Cari Berita

Perkuat Peran Mediator Non Hakim, PT Riau Pacu Optimalisasi Mediasi Perdata

June Dwianti - Dandapala Contributor 2026-02-14 08:35:07
Dok. Ist.

Pekanbaru — Upaya percepatan penyelesaian perkara perdata terus diperkuat melalui optimalisasi peran mediasi. Hal ini tercermin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediator Non Hakim yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini mempertemukan pimpinan pengadilan, hakim, serta mediator non hakim yang hadir secara luring maupun daring. Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga wadah berbagi praktik baik untuk menghadirkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, menegaskan mediasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

"Optimalisasi mediasi juga dinilai mampu menekan beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi berkeadilan dan berkelanjutan bagi para pihak," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi mediator non hakim di satuan kerja masih beragam. Karena itu, forum ini memfokuskan pada tiga agenda utama, yakni pemutakhiran data mediator non hakim, penyusunan program kerja optimalisasi peran mediator, serta penguatan monitoring dan evaluasi berkelanjutan.


Sebagai langkah konkret penguatan kapasitas mediator, Pengadilan Tinggi Riau menjalin kerja sama dengan Justitia Training Center melalui pemberian beasiswa sertifikasi mediator kepada 10 calon mediator non hakim. Pelatihan dan sertifikasi yang berlangsung pada 27 Januari hingga 1 Februari 2026 tersebut menghasilkan kelulusan seluruh peserta, yang selanjutnya langsung mendaftarkan diri sebagai mediator non hakim di satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.

Panitera Pengadilan Tinggi Riau, Supriyadi, menegaskan pentingnya inventarisasi dan pemutakhiran data mediator sebagai fondasi pembinaan, penugasan, serta evaluasi kinerja mediator di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Abdul Azis, memaparkan penyusunan program kerja optimalisasi mediator non hakim yang dirancang secara bertahap—mulai dari penataan dasar jangka pendek, penguatan implementasi jangka menengah, hingga konsolidasi berkelanjutan jangka panjang.

Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Riau menegaskan komitmennya bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir pada putusan hakim, tetapi juga dapat lahir melalui kesepakatan para pihak melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik.

"Penguatan budaya mediasi terus didorong demi percepatan penyelesaian perkara dan terwujudnya wajah peradilan yang lebih humanis bagi masyarakat," tutup Ketua PT Riau.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…