Cari Berita

PN Banjarmasin Berhasil Damaikan Sengketa Proyek Pembangunan Mako Polda Kalsel

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-15 12:00:07
Dok. Ist

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Perkara wanprestasi antara Abdul Wahab Nur Hidayat selaku Penggugat melawan PT Bina Benua sebagai Tergugat, dengan Polda Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat, berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan di hadapan hakim mediator.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Bjm tersebut berawal dari perjanjian kerja konstruksi Pekerjaan Kawasan Mako Polda Kalsel di Banjarbaru, yang ditandatangani pada 5 Desember 2022 antara Penggugat dan Tergugat. Berdasarkan perjanjian, disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan secara penuh setelah pekerjaan selesai 100 persen.

Dalam gugatannya, Penggugat mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, yang juga dikuatkan melalui surat pernyataan dari pihak Tergugat. Namun hingga beberapa waktu kemudian, pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian belum diterima, sehingga Penggugat menilai telah terjadi wanprestasi.

Baca Juga: Bangun Budaya Sehat, PN Rantau Berpartisipasi di PT Banjarmasin Cup 2025

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Rustam Parluhutan, berlangsung secara komunikatif dan hangat. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk terbuka dengan perdamaian.

“Ketika para pihak datang dengan niat mencari solusi, bukan kemenangan, maka jalan damai selalu terbuka,” ujarnya.

Akhirnya para pihak menemukan titik temu dan sepakat menyelesaikan sengketa dengan jalan damai. Dalam perjanjian damai, Tergugat menyerahkan uang sebesar Rp1,5 Miliar kepada Turut Tergugat sebagai pembayaran kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah dinyatakan selesai. Selanjutnya, pembayaran dari Turut Tergugat kepada Penggugat akan dilaksanakan setelah review Itwasda Polda Kalsel menyatakan laporan hasil pekerjaan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: PN Marabahan Kalsel Ikuti Baporseni PT Banjarmasin Cup

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian (akta van dading) oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, dengan Dyah Nur Santi dan Ni Kadek Ayu Ismadewi sebagai hakim anggota, pada Selasa (14/10).

Keberhasilan ini menambah daftar capaian PN Banjarmasin dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag