Cari Berita

PN Batam Laksanakan Eksekusi Pengosongan lewat Pendekatan Humanis

Humas PN Batam - Dandapala Contributor
2026-11-04 19:40:46
Dok. Ist

Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan aman dan tertib pada Rabu (04/11). Melalui pendekatan humanis dan persuasif, pihak Termohon Eksekusi bersedia mengosongkan objek secara sukarela tanpa perlawanan.

Pengosongan tersebut dilaksanakan dalam perkara permohonan eksekusi Nomor 31/Pdt. Eks. RL/2026/PN Btm berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 145/03.04/2026-01 tanggal 6 Mei 2026. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Panitera, Agus Erwin Harahap.

Dalam pelaksanaannya, tim mengutamakan komunikasi dengan pihak Termohon Eksekusi. Pendekatan persuasif dilakukan agar proses pengosongan berjalan tertib, dengan tetap memperhatikan situasi di lapangan dan menghormati para pihak.

Baca Juga: Kepala BUA MA Dr Sobandi Resmikan Gedung Arsip PN Batam

“Pelaksanaan eksekusi tetap harus mengedepankan ketentuan hukum, tetapi pendekatannya dilakukan secara komunikatif dan humanis. Kami berupaya agar para pihak memahami proses yang dilaksanakan sehingga pengosongan dapat berlangsung dengan tertib,” ujar Agus.

Pendekatan tersebut mendapat respons kooperatif dari pihak Termohon Eksekusi. Pengosongan berlangsung tanpa perlawanan maupun gangguan yang menghambat pelaksanaan tugas tim. Setelah proses pengosongan selesai, objek tanah dan bangunan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku pemenang lelang.

Agus menyampaikan bahwa kelancaran pelaksanaan eksekusi tidak terlepas dari kesediaan para pihak untuk bekerja sama dan menjaga ketertiban.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak Termohon Eksekusi. Kesediaan untuk mengosongkan objek secara sukarela membantu seluruh proses berjalan aman dan kondusif hingga objek diserahkan kepada Pemohon Eksekusi,” tuturnya.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari upaya PN Batam memberikan kepastian hukum melalui penyelesaian permohonan eksekusi. Dalam proses tersebut, ketegasan menjalankan kewenangan tetap disertai penghormatan terhadap martabat para pihak serta perhatian terhadap keamanan dan ketertiban di lapangan.

PN Batam berkomitmen menjalankan pelayanan peradilan secara profesional, berintegritas, dan humanis agar pemenuhan hak masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (ar/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…