Kabupaten Donggala - PN Donggala menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) kepada seorang laki-laki yang terbukti melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Selasa (07/01/20215). Majelis Hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih tersebut menyatakan Terdakwa Supriono alias Donal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan perbarengan beberapa perbuatan.
Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Juni 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Sopir menawarkan kepada teman-temannya untuk dibuatkan SIM tembak (istilah di masyarakat) dan setelah sejumlah teman Terdakwa menyatakan minatnya, Terdakwa mengedit foto SIM menggunakan handphone Terdakwa dengan cara menghapus identitas dan foto yang ada di dalam SIM tersebut sehingga foto dalam SIM terlihat seperti blangko SIM kosong dan kemudian memasukkan foto para peminat ke dalam blangko tersebut.
Lebih lanjut, Terdakwa mengedit SIM Palsu, Terdakwa berangkat ke Percetakan GRAFIKA ADVERTISING di Jalan Kartini Kota Palu, untuk mencetak SIM tersebut kemudian membayarkan jasa pencetakan SIM tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembarnya.
"Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari proses pembuatan SIM Palsu, yaitu kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Terdakwa memberikan harga dalam pembuatan SIM palsu kepada teman-teman Terdakwa yang membeli SIM palsu tersebut yakni untuk SIM C dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), SIM Bl dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk SIM BlI mulai harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Miranti Putri Pratiwi dan Danang Prabowo Jati.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa sangat meresahkan Masyarakat. Selain itu, disebutkan pula bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Negara dengan peredaran SIM palsu yang tidak sesuai dengan standar dan uji kelayakan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan terhadap penggunaan SIM palsu tersebut apabila digunakan untuk mencari pekerjaan yang bahwa ternyata pengguna SIM palsu tersebut tidak memenuhi kompetensi sehingga dapat menimbulkan dampak negatif pula terhadap pemberi kerja.
Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum