Cari Berita

PN Gunung Sugih Berhasil Dorong Pelunasan Utang, Permohonan Eksekusi Dicabut

Humas PN Gunung Sugih - Dandapala Contributor
2026-11-04 18:15:11
Dok. PN Gunung Sugih

Gunung Sugih, Lampung - Berawal dari permohonan eksekusi perkara gugatan sederhana pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, permohonan tersebut justru menemukan jalan keluar pasca dilakukannya teguran dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Hal mana perkara gugatan wanprestasi yang diajukan sebuah lembaga perbankan terhadap para Tergugat (debitur) yang memiliki kewajiban utang. Sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di Kabupaten Lampung Tengah-pun menjadi objek jaminan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang aanmaning, Ketua PN Gunung Sugih, Agustinus Yudi Setiawan memberikan teguran kepada para termohon eksekusi. Namun, di balik teguran tersebut, terdapat kesempatan bagi para pihak untuk mencari jalan penyelesaian. Para termohon memohon agar diberikan kesempatan menjual sendiri objek jaminan guna memenuhi kewajibannya kepada pihak bank. Permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan bank melalui kuasa pemohon eksekusi.

Baca Juga: Eksekusi Tuntas! PN Gunung Sugih Serahkan Hasil Lelang Rp9,62 Miliar

Upaya tersebut membuahkan hasil, tak lama berselang, para Termohon berhasil melunasi utang sebesar Rp181.493.750. Pelunasan itu dibuktikan dengan surat keterangan lunas, disertai pengembalian sertifikat hak milik yang sebelumnya menjadi agunan. Setelah Pengadilan memastikan secara langsung bahwa hutang debitur telah dilunasi dan sertifikat telah dikembalikan kepada pemiliknya. Pemohon mengajukan permohonan pencabutan eksekusi dan Pengadilan pada akhirnya mengabulkan tersebut melalui Penetapan Nomor 7/Pdt-Eks/HT/2026/PN Gns jo. Nomor 2/Pdt/G.S/2026/PN Gns.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa keberhasilan pengadilan tidak selalu diukur dari terlaksananya tindakan eksekusi secara paksa. Terkadang, keberhasilan justru hadir ketika pengadilan mampu membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela. Bagi para termohon, pelunasan utang berarti kewajiban telah diselesaikan dan sertifikat telah kembali. Bagi pihak pemohon, kewajiban pembayaran telah terpenuhi. Sementara bagi pengadilan, penyelesaian ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan efektif tanpa harus selalu berujung pada tindakan paksa. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…