Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan. Selain itu, PT Indobuildco juga dihukum US$ 45.356.473.
Perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
“Kesimpulan perkara 208 yaitu Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” kata jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan persnya kepada DANDAPALA, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
Putusan dibacakan pagi ini, Jumat (28/22) secara e-court. Untuk perkara NOMOR 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi (ketua majelis), I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara, pada saat pembacaann putusan karena I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin, Panitera Pengganti Ambar Arum Dahliani.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
“Kesimpulan Singkat Perkara 287 yaitu Gugatan Konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 (dikonversi ke Rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000,” ungkap Sunoto.
Sebagaimana diketahui, PT Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Senayan dan dibangun hotel. Namun saat masa berlaku HGB habis, PT Indobuildco tidak kunjung meninggalkan lokasi. Akhirnya negara bergerak dan melakukan sejumlah langkah eksekusi tetapi hingga kini belum berhasil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI