Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak keberatan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung atas penyitaan sebuah ruko dalam perkara korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2025, itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena telah melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim yang dipimpin Adek Nurhadi dengan anggota Fajar Aji Kusuma dan Dr. Sigit Herman Binjai menegaskan penyitaan tetap sah sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Aset yang disengketakan merupakan ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros
“PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung,” ujar Andi Saputra.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Andi Saputra.
Penyitaan ruko ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi … dan tindak pidana pencucian uang. Tamron dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3.538.932.640.663,67. Barang bukti yang disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti … dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” bunyi putusan tersebut.
Ruko dari Paramount Land menjadi salah satu aset yang dirampas negara dalam perkara ini. Keberatan Paramount Land batal diperiksa karena diajukan setelah tenggat, sehingga tidak memenuhi syarat formil.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
“Salah satu aset yang dirampas untuk negara tersebut adalah ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land,” tercantum dalam keterangan perkara.
Dengan dinyatakannya keberatan tidak dapat diterima, proses eksekusi aset terkait korupsi timah dapat berjalan tanpa hambatan administratif. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu dan prosedur dalam pengajuan upaya hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI