Jember, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Jember berhasil menorehkan capaian positif dengan berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara perdata gugatan dengan perkara nomor 126/Pdt.G/PN Jmr antara PT BPR Nusamba Rambipuji dan Mahfud.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim Aryo Widiatmoko, upaya perdamaian telah berlangsung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya para pihak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa secara damai. Para pihak sepakat bahwa sisa kewajiban Mahfud kepada BPR Nusamba Rambipuji adalah sebesar Rp31.369.793.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak bank dan debitur merumuskan skema penyelesaian yang menggabungkan pembayaran tunai dan restrukturisasi. Mahfud akan melakukan pembayaran secara kas dalam dua termin, yakni Rp10 juta pada termin pertama dan Rp5 juta pada termin kedua. Setelah pembayaran awal tersebut, sisa kewajiban sebesar Rp16.369.793,- disetujui untuk direstrukturisasi.
Dalam skema restrukturisasi itu, nilai kewajiban disesuaikan menjadi Rp17.500.000,-, yang akan dilunasi melalui cicilan Rp750.000,- per bulan selama tiga puluh enam bulan. Mekanisme ini disusun untuk memberikan kepastian bagi penggugat sekaligus mempertimbangkan kemampuan pembayaran tergugat secara realistis.
Kesepakatan damai ini menjadi penutup perkara dan menunjukkan efektivitas proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa perdata, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial. Dengan tercapainya perdamaian, perkara dinyatakan selesai, dan para pihak berkomitmen untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (SK/IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI