Lampung Selatan, Lampung-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah seluas 65.000 m² dalam perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2026/PN Kla melalui mediasi yang digelar Senin (20/7) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 37, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Bahwa para pihak sepakat akan mengakhiri persengketaan yang ada dengan menyelesaikannya dalam bentuk kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Marlina Siagian itu.
Pada perkara tersebut, H. Januri, selaku penggugat menggugat Rojali dan Huriyah masing-masing selaku tergugat dan turut tergugat.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Penggugat menggugat tergugat dan turut tergugat atas jual beli tanah seluas 65.000 m² di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat pada 10 Januari 2024. Pasca terjadinya jual beli itu tergugat selaku penjual menjanjikan kepada penggugat untuk mengurus dan menyelesaikan semua keperluan balik nama atas sertipikat tanah itu menjadi atas nama penggugat paling lambat 12 bulan setelah transaksi jual beli.
Seiring berjalanya waktu ternyata tergugat tidak juga menyerahkan sertipikat tanah tersebut kepada penggugat. Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal. Karena itu penggugat melayangkan gugatan ke PN Kalianda. Penggugat menggugat pula turut tergugat karena tergugat menyatakan membeli tanah tersebut dari turut tergugat yang semula mendapatkan tanah itu dengan cara membuka tanah negara.
Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi hakim mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian. Turut tergugat dan tergugat mengakui mereka telah melakukan jual beli tanah itu pada tahun 1992. Selanjutnya tergugat telah mengakui pula tanah tersebut telah ia jual kepada penggugat pada 10 Januari 2024.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta
Tergugat bersedia menyerahkan sertipikat tanah itu kepada penggugat berikut memberikan uang sejumlah 45 juta rupiah kepada penggugat untuk keperluan balik nama sertipikat tanah tersebut menjadi atas nama penggugat. Para pihak juga sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.
“…selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut akan diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara agar dapat dikuatkan melalui akta perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak mengakhiri sengketa antara keduanya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI