Kota
Agung, Lampung. Pengadilan Negeri Kota
Agung kembali menorehkan catatan penting dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Dalam perkara pidana pencurian handphone yang melibatkan Terdakwa Abdi Aditama
Alias Dewa (19 tahun).
“Di persidangan telah terjadi kesepakatan
perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan perantara Majelis Hakim berupa permintaan
maaf dari Terdakwa dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya”, sebut
Majelis Hakim yang diketuai Rizki Ananda
dengan
Hakim Anggota Raden Guntar Anggaraputra Sudjata dan Adhitia Brama Pamungkas
dalam Putusan yang dibacakan pada Selasa (21/07) kemarin.
Dengan Korban tidak mempermasalahkan kerugian
yang dialami karena handphone yang dicuri akhirnya ditemukan sehingga telah pulih
dampak akibat tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Vonis lima bulan penjara dengan dikurangi Terdakwa menjalani tahanan sejak Maret 2026 dipandang telah memberikan keadilan bukan hanya bagi Terdakwa, tetapi juga Korban dan masyarakat luas,” ungkap rilis yang diterima oleh DANDAPALA, Kamis siang, 23/7.
Kasus bermula ketika Korban Sera Selpiya bersama suami pada Senin (15/09/2025) bertamu ke rumah kerabat bernama Sopiah di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus menggunakan sepeda motor dengan meletakkan handphone merek Oppo A5i dan merek Oppo A60 di dashboard saat parkir di depan rumah. Terdakwa yang sedang membeli rokok di warung tepat di depan rumah Sopiah, saat mendekati sepeda motor melihat handphone merek Oppo A5i di dalam dashboard sehingga langsung mengambilnya.
Ketika hendak pulang, Korban ternyata sudah tidak menemukan handphone merek Oppo A5i miliknya tersebut yang semula berada di dashboard. Terdakwa yang menyimpan handphone Korban di rumah, keesokan harinya kemudian melakukan tukar tambah kepada orang lain dengan mendapatkan tambahan uang sejumlah seratus dua puluh lima ribu rupiah.
“Putusan ini menjadi
contoh nyata bahwa Keadilan Restoratif bukan sekadar konsep, melainkan praktik
yang bisa menghidupkan kembali rasa keadilan di tengah masyarakat,” lanjut rilis tersebut.
Vonis ini pun lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menginginkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun baik Penuntut Umum dan Terdakwa telah menyatakan sikapnya untuk menerima hukuman yang dijatuhkan.
Rilis tersebut juga menyampaikan, langkah Pengadilan Negeri Kota Agung ini menunjukkan bagaimana pengadilan
dapat menjadi ruang penyelesaian yang tidak hanya menghukum, tetapi juga
memulihkan hubungan sosial.
Baca Juga: Hakim sebagai Jembatan Perdamaian: Menerapkan RJ di Persidangan Pidana
“Hakim berperan
sebagai mediator yang memastikan keadilan tidak berhenti pada vonis, melainkan
menghadirkan solusi yang lebih manusiawi bagi korban maupun pelaku,” tutup rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI