Cari Berita

PN Kota Madiun Berhasil Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Tim Humas PN Kota Madiun - Dandapala Contributor 2025-07-11 10:10:03
PN Kota Madiun berhasil diversi kasus anak (dok.ist)

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mewujudkan keadilan restorative bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi. Perkara itu tercatat dalam perkara Nomor a/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mad. 

“Keberhasilan diversi ini dilaksanakan oleh hakim PN Kota Madiun, Ade Irma Susanti, S.H., M.H. sebagai fasilitator pada proses musyawarah diversi yang berlangsung tertutup dengan kesepakatan perdamaian tanpa ganti kerugian,” demikian keterangan pers humas PN Kota Madiun yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).

Dalam isi kesepakatan perdamaian pada 9 Juli 2025 itu, anak sebagai pelaku telah mengakui kesalahanya dan meminta maaf kepada Anak Korban. Si korban juga telah memaafkan. Orang tua/wali dari Anak juga telah berjanji di hadapan fasilitator diversi akan mengawai tingkah laku anak supaya di kemudian hari tidak terjadi tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga: PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemulihan hubungan antara korban, Anak dan masyarakat, memberikan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri serta pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI