Gunung Mas, Kalimantan Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melakukan pemeriksaan setempat pada Jum’at (3/10/2025) pada Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Kkn.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah yang berlokasi di Tepi Sungai Kahayan, Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Humas PN Kuala Kurun menerangkan pemeriksaan setempat dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Yohanes Richard Tri Arichi dengan didampingi Para Hakim Anggota Laksana Arum Nugraheni dan Juan Maulana Alfedo dan dibantu Panitera Pengganti Muhamad Fadli serta Jurusita Pengganti Yuldian Pratama.
Baca Juga: Acara Sederhana Pelantikan Hakim Kuala Kurun, Tidak Ada Pesta
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa untuk mengetahui dengan jelas perihal letak, luas dan batas objek tanah yang dipersengketakan para pihak,” ujar Humas PN Kuala Kurun.
Para Pihak Objek menyengketakan tanah seluas 1,63 hektar, yang merupakan area perkebunan, bangunan semi permanen dan makam keluarga yang berdiri diatasnya.
Dalam pemeriksaan setempat ini Para Penggugat maupun Tergugat hadir masing-masing didampingi kuasanya.
Masyarakat sekitar juga turut antusias menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut.
Ketua Majelis Hakim menerangkan pemeriksaan setempat ini bersifat terbuka untuk umum. Sehingga, masyarakat setempat yang berada di lokasi objek sengketa juga boleh ikut menyaksikan dengan tetap menjaga kondusifitas.
Kegiatan pemeriksaan setempat berjalan lancar dan tertib atas dukungan dan kerjasama seluruh pihak yang hadir di lokasi objek sengketa. (Anandy Satrio/zm/fac)
Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI