Manado, Sulawesi Utara - Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk pertama kalinya memeriksa dan mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan setelah putusan perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual.
Permohonan diajukan oleh LVI melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terpidana JTM yang saat ini sedang menjalani pidana berdasarkan putusan PN Manado dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Termohon dihukum membayar restitusi sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan dan biaya pemulihan yang timbul akibat tindak pidana yang dialaminya.
Permohonan restitusi tersebut sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh LPSK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian ganti rugi, LPSK menetapkan nilai restitusi yang layak diberikan kepada korban sebesar Rp17.514.000,00. Nilai tersebut mencakup biaya intervensi psikologis, transportasi selama proses pemulihan, serta biaya konsumsi yang diperlukan dalam rangka pemulihan korban.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Dalam persidangan, Pemohon juga menghadirkan dua ahli psikologi yang menerangkan kebutuhan pemulihan psikologis korban beserta perhitungan biaya yang diajukan telah sesuai dengan standar dan tarif yang lazim digunakan dalam layanan psikologi di Indonesia. Keterangan ahli tersebut semakin menguatkan dasar permohonan restitusi yang diajukan melalui LPSK.
Hakim Harianto Mamonto dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan restitusi telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hakim menilai permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan didukung bukti-bukti yang cukup mengenai kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Restitusi dan Restitusi Kurang Bayar pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Menghukum Termohon JTM untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon LVI sejumlah Rp17.514.000,00 (tujuh belas juta Lima ratus empat belas ribu rupiah),” ucap Hakim Harianto Mamonto dalam persidangan terbuka untuk umum, dibantu Panitera Pengganti Deivid D. Losu Kamis (25/6);
Penetapan Nomor 1/Res-Pid/2026/PN Mnd ini menjadi tonggak penting bagi PN Manado dalam implementasi mekanisme restitusi pasca putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang berimbang. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI