Cari Berita

PN Marisa Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

PN Marisa - Dandapala Contributor 2025-07-24 13:55:37
Dok.Ist.

Kabupaten Pohuwato, Marisa. Pengadilan Negeri (PN) Marisa untuk pertama kalinya berhasil menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Fadli I. Hunou

“Menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 24/7/2025.

Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK

Perkara tersebut diputus oleh Moh Fakhrul Anam selaku Hakim Ketua, Seftra Bestian dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Marlfrid Frangky F. Ngajow.

Perkara ini bermula dari Pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban lantaran Saksi Korban melihat Terdakwa yang sedang mengintip Saksi Korban bersama istrinya pada saat berada di dapur rumah mereka. Kemudian dari celah dinding dapur yang terbuat dari papan, saksi korban melihat di luar ada Terdakwa yang sedang mengintip Kemudian saksi korban memukul dinding dapur tersebut sambil mengatakan “ohh ba intip ngana ee” (ohh mengintip kamu). Kemudian saksi korban membuka pintu dapur dan mendorong Terdakwa yang pada saat itu sudah berada di depan pintu dapur rumah Saksi Korban. Kemudian terjadi keributan dan Terdakwa langsung masuk ke dalam dapur dan memukul Saksi Korban di bagian kepala.

Atas perbuatan tersebut, kemudian terdakwa ditangkap dan dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merasa tidak dibutuhkan lagi adanya hukuman yang memperlama pemidanaan bagi Terdakwa, oleh karena antara Korban dan Terdakwa sudah berdamai dan saling memaafkan serta perdamaian itu sudah dituangkan dalam surat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta keluarganya dan Kepala Desa setempat.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Cerdas Berintegritas, DYK Cabang Marisa Serahkan BDBS

Oleh karenanya perdamaian antara pihak tersebut menunjukkan telah tercapainya sejumlah tujuan mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2024, lanjut rilis tersebut.


“Majelis Hakim berhasil mendamaikan Terdakwa dan korban di persidangan, dan juga memutus perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup rilis tersebut. (ldr)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI