Marisa, Gorontalo– Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, Pengadilan Negeri (PN) Marisa menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Pemanggilan/Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, Kamis (12/02).
"Melalui Monev ini, kita memetakan kendala di lapangan agar tidak ada lagi panggilan surat tercatat yang dinyatakan tidak sah atau tidak patut yang disebabkan oleh permasalahan administratif pengiriman maupun kelalaian petugas pos itu sendiri" tegas Rahmat Sadie selaku Panitera PN Marisa.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center PN Marisa ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pos Pohuwato. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia guna mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui digitalisasi administrasi persidangan.
Dalam sambutannya, Panitera PN Marisa, Rahmat Sadie menekankan bahwa ketepatan waktu pengiriman surat tercatat adalah kunci kelancaran proses persidangan.
"Surat tercatat bukan sekadar pengiriman dokumen biasa, melainkan instrumen hukum yang sangat menentukan dalam proses persidangan, sah atau tidaknya sebuah panggilan bergantung pada bagaimana pendistribusian yang dilakukan oleh petugas pos dilapangan," lanjutnya.
Rapat koordinasi ini membahas beberapa poin evaluasi krusial, antara lain:
- Jangka Waktu pengiriman dan penyampaian Surat Tercatat : Hal ini untuk meminimalisir surat tercatat yang karena tanggal diserahkannya kepada Pihak kurang dari 3 hari sebelum sidang sehingga dianggap tidak patut.
- Bukti/Informasi Penerimaan: Dalam sistem yang digunakan oleh Kantor Pos dan PN Marisa untuk melacak pengiriman surat tercatat harus memuat tanggal terima, identitas penerima, foto penerima, & titik koordinat penerimaan.
- Ketentuan siapa yang bisa menerima Surat Tercatat selain dari pihak Tergugat: hal ini menentukan sah tidaknya pemanggilan melalui surat tercatat
Kepala Kantor Pos Pohuwato, Roni Hasiru menyambut baik evaluasi ini dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kurir di lapangan, terutama untuk wilayah-wilayah pelosok di Kabupaten Pohuwato yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Implementasi surat tercatat ini secara signifikan memangkas biaya pemanggilan yang dahulu dijalankan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, yang pada akhirnya menurunkan biaya panjar perkara bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI