Mentok, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat telah menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif kepada Terdakwa Yogi Firnawan Saputra Als Yogi Bin Imron dalam Perkara Penganiayaan yang terdaftar pada Nomor 177/Pid.B/2025/PN Mtk, Rabu (3/12/25).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Ignas Ridlo Anarki dengan didampingi para Hakim Anggota Agus Andrian dan Sandro Imanuel Sijabat menyatakan Terdakwa Yogi Firnawan Saputra Als Yogi Bin Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 29 (dua puluh sembilan) hari,” ujar Ketua Majelis Ignas Ridlo Anarki membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Diketahui lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Baca Juga: Lagi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian
Majelis Hakim menilai ancaman pidana yang didakwakan memenuhi syarat dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, Terdakwa membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan disertai dengan tidak diajukannya nota keberatan, serta antara Terdakwa dan Korban telah pulih keadaannya oleh karena pemaafan yang diberikan Korban di persidangan dilakukan dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan serta tanpa disertai dengan adanya persyaratan tuntutan ganti kerugian, maka beralasan hukum untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi pilar keadilan modern Indonesia untuk menciptakan sistem yang humanis, efektif, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan masyarakat". tegas Ignas Ridlo Anarki. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI