Cari Berita

PN Mukomuko Vonis 5 Bulan Petugas SPBU Kasus BBM Pertalite Ilegal

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-09-10 16:00:14
Dok. PN Mukomuko

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, (10/9) akhirnya menjatuhkan putusan bersalah terhadap Supriadi, seorang operator SPBU 2438338 di Jalan Lintas Bengkulu–Padang, Desa Lubuk Gedang. Ia terbukti melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa izin resmi, melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini berawal sejak Juli 2024, ketika Supriadi bersama rekan sesama operator melakukan pengisian Pertalite menggunakan barcode non-kendaraan dan barcode kendaraan roda empat. Setelah pengisian, BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan khusus dan dipindahkan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali ke warung-warung eceran tanpa dokumen perizinan.

Puncak perkara terjadi pada Mei 2025. Saat itu aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa lima jerigen berisi total 167,5 liter Pertalite serta kendaraan pengangkut yang digunakan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik ilegal ini sudah dilakukan berulang kali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dalam persidangan, barang bukti yang disita meliputi lima jerigen kapasitas 35 liter (masing-masing terisi 33,5 liter), kendaraan pengangkut, dan satu unit nozel dispenser SPBU yang digunakan untuk pengisian ilegal.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi resmi BBM. “Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena jelas bertentangan dengan hukum serta merugikan masyarakat luas,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Meski Supriadi menyatakan menyesal dan berdalih hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari tindakannya.

Akhirnya, Majelis Hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir, dengan anggota Peskano Marolop Malau, dan Gracia Wulandari Manurung, menjatuhkan hukuman berupa 5 bulan penjara serta denda Rp3 juta kepada terdakwa.

Baca Juga: Pembinaan di PN Mukomuko, Ketua PT Bengkulu Tekankan Pentingnya Intergritas

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Vonis ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan maupun penjualan BBM ilegal. Distribusi energi harus tetap melalui jalur resmi demi kepentingan masyarakat luas. (IKAW/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI