Cari Berita

PN Pangkajene Sulsel Berhasil Damaikan Sengketa Antar Mitra Jual Beli Mobil

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-27 15:20:55
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan sengketa antar sesama mitra jual/beli mobil dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2026/PN Pkj melalui mediasi pada (27/4) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin, Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.

“Bahwa penggugat dan tergugat bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2026/PN Pkj, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi”, demikian dituangkan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Restu Permadi.

Pada perkara tersebut, Merses Sunarjo, selaku penggugat menggugat Ririn Prakasa dan Novi Kiraena selaku tergugat I dan II serta PT Bungoro Indah Permai, selaku turut tergugat.

Baca Juga: Diwarnai Demo, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi 4.000 Meter Tanah Sengketa

Penggugat dan para tergugat adalah mitra jual/beli mobil bekas. Pada Maret 2024, para tergugat meminjam uang kepada penggugat sejumlah 317 juta rupiah. Saat itu para tergugat berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada penggugat pada Oktober 2024. Para tergugat menyerahkan 2 sertipikat SHGB ruko milik PT Bungoro Indah Permai yang mana tergugat II menjabat sebagai komisaris di PT tersebut sebagai jaminan pembayaran utang para tergugat kepada penggugat. Namun sampai batas waktu yang disepakati, para tergugat hanya mampu membayar utangnya sejumlah 17 juta rupiah. Penggugat terus berusaha menagih sisa piutangnya sejumlah 300 juta namun para tergugat tidak kunjung memberikan hak penggugat tersebut sehingga penggugat malayangkan gugatan ke PN Pangkajene.

Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi para tergugat bersedia melunasi kewajibannya dengan cara mengangsur minimal 10 juta per bulan selama 15 bulan sehingga pada tanggal 28 Juli 2027 para tergugat harus sudah menyelesaikan seluruh kewajiban mereka kepada penggugat. Para pihak juga sepakat apabila para tergugat tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan maka 2 sertipikat SHGB ruko milik PT Bungoro Indah Permai akan dilelang untuk melunasi utang para tergugat kepada penggugat.

“Para pihak memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak menutup mediasi antara mereka. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…