Pekalongan - Pengadilan
Negeri (PN) Pekalongan berhasil mendamaikan para pihak perkara perdata gugatan nomor
: 18/Pdt.G/2025/PN Pkl melalui mediasi.
“Perkara
tersebut merupakan masalah hutang pihutang, namun melalui mediasi ini Para
pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian”, bunyi
rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih
lanjut isi kesapakatan perdamaian tersebut, mengenai Para Penggugat dan
Tergugat I telah sepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan perdamaian. Para Penggugat bersedia melunasi sisa
hutangnya kepada Tergugat l dengan jadwal dan ketentuan yang sudah disepakati
Baca Juga: PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya
Keberhasilan mediasi di
Pengadilan Negeri Pekalongan sangat diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri
Pekalongan, Karsena. “Keberhasilan mediasi sangat penting, bagaimana konflik
dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya
peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan
yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang
diselesaikan melalui mediasi”, ucap Karsena. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI