Cari Berita

PN Pekalongan Berhasil Selesaikan Perkara Utang Piutang Melalui Mediasi

Aan Januardi - Dandapala Contributor 2025-08-13 16:00:33
Dok. PN Pekalongan

Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berhasil mendamaikan para pihak perkara perdata gugatan nomor : 18/Pdt.G/2025/PN Pkl melalui mediasi.

“Perkara tersebut merupakan masalah hutang pihutang, namun melalui mediasi ini Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut isi kesapakatan perdamaian tersebut, mengenai Para Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan perdamaian.  Para Penggugat bersedia melunasi sisa hutangnya kepada Tergugat l dengan jadwal dan ketentuan yang sudah disepakati

Baca Juga: PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya

Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Pekalongan sangat diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Karsena. “Keberhasilan mediasi sangat penting, bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi”, ucap Karsena. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag