Cari Berita

Pengujian Temporal Ganda Atas Pemblokiran Mendesak Berdasarkan Pasal 140 KUHAP

Dr. Bony Daniel, S.H., M.H. (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-08-18 08:30:32
Dok. Penulis.

Pemblokiran dalam KUHAP 2025 tidak lagi dapat ditempatkan sebagai tindakan administratif yang hanya mengikuti kebutuhan penyidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menempatkannya sebagai upaya paksa, sehingga setiap pemblokiran pada dasarnya merupakan penggunaan kewenangan negara yang membatasi hak seseorang atas harta, transaksi, data, atau akses digital. Karena itu, Pasal 140 tidak cukup dibaca sebagai aturan tentang siapa yang dapat memblokir dan kapan izin Ketua PN harus diminta. Pasal tersebut juga membentuk hubungan pengawasan antara aparat penegak hukum dan pengadilan. Dalam hubungan itu, kecepatan tindakan tetap dimungkinkan, tetapi alasan pembatasan hak harus dapat diperiksa oleh hakim.

Kesulitan terbesar muncul pada pemblokiran dalam keadaan mendesak. Undang-undang memberi ruang agar tindakan dilakukan tanpa izin Ketua PN ketika penundaan berisiko menggagalkan tujuan pemblokiran. Pilihan ini dapat dipahami karena aset dapat berpindah dalam waktu singkat, rekening dapat dikosongkan, dan kendali atas akun digital dapat dialihkan. Namun, sifat mendesak tidak boleh diperlakukan sebagai alasan yang selesai hanya karena dinyatakan oleh Penyidik. Terlebih lagi, Pasal 140 mengenal frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Tanpa ukuran yang dapat diuji, frasa tersebut dapat memperluas keadaan mendesak dari fakta konkret menjadi ruang penilaian yang longgar. Di sinilah persetujuan Ketua PN setelah tindakan memperoleh arti sebagai kontrol yudisial, bukan sekadar pengesahan terhadap keputusan yang sudah dijalankan.

Persetujuan pascatindakan seharusnya diperiksa melalui pengujian temporal ganda. Pengujian pertama bersifat retrospektif. Ketua PN melihat keadaan yang tersedia ketika pemblokiran dilakukan dan menilai apakah fakta pada saat itu cukup untuk membenarkan penyimpangan dari prosedur izin terlebih dahulu. Yang diuji bukan alasan baru ditemukan sesudah pemblokiran, melainkan dasar pengetahuan dimiliki ketika keputusan diambil. Dengan cara ini, keadaan mendesak tidak dapat dibangun kemudian untuk membenarkan tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar urgensi yang memadai.

Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan

Pengujian kedua diarahkan pada keberlanjutan pembatasan. Ketika permohonan persetujuan sampai kepada Ketua PN, pertanyaannya telah berubah. Hakim tidak lagi hanya menilai apakah tindakan semula dapat dibenarkan, tetapi apakah pemblokiran masih perlu dipertahankan dengan objek, luas, dan jangka waktu yang sama. Risiko yang nyata pada saat tindakan dilakukan mungkin telah berkurang setelah aliran dana diketahui, data diamankan, atau objek yang berkaitan dengan perkara berhasil diidentifikasi. Dengan demikian, keabsahan tindakan pada masa lalu dan kebutuhan mempertahankan pembatasan pada saat pemeriksaan merupakan dua persoalan hukum yang berhubungan, tetapi tidak identik.

Pembedaan tersebut penting karena persetujuan pascatindakan tidak boleh bekerja sebagai ratifikasi otomatis. Jika hakim hanya menanyakan apakah keadaan mendesak pernah ada, pengawasan berhenti pada pembenaran masa lalu. Padahal akibat pemblokiran terus berlangsung setelah penetapan diberikan. Setiap hari rekening tidak dapat digunakan, transaksi tidak dapat dilakukan, atau akun digital tidak dapat diakses merupakan kelanjutan pembatasan hak. Karena akibat itu masih berjalan, kebutuhan mempertahankannya juga harus mempunyai alasan yang masih hidup ketika hakim memeriksa permohonan.

Pengujian temporal ganda harus disertai pemeriksaan hubungan antara tindak pidana dan objek yang diblokir. Ketua PN perlu mengetahui perkara yang menjadi dasar tindakan, kedudukan orang yang diperiksa, objek yang dikenai pemblokiran, serta hubungan objek tersebut dengan tujuan penyidikan. Hubungan keluarga, hubungan usaha, atau kedekatan sosial tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana. Semakin jauh hubungan objek dari dugaan tindak pidana, semakin kuat penjelasan yang diperlukan. Pengawasan pengadilan di sini berfungsi memastikan bahwa upaya paksa tetap mengenai sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan meluas hanya karena seseorang berada dalam lingkar hubungan dengan tersangka.

Ukuran berikutnya adalah proporsionalitas. Persetujuan Ketua PN tidak semestinya dipahami hanya sebagai pilihan menerima atau menolak seluruh permohonan. Pemeriksaan harus bergerak pada pertanyaan yang lebih tajam mengenai bagian mana dari pembatasan yang diperlukan. Jika tujuan penyidikan dapat dicapai dengan memblokir nominal tertentu, pembatasan terhadap seluruh saldo membutuhkan alasan tersendiri. Jika risiko hanya berkaitan dengan transaksi keluar, penutupan seluruh fungsi rekening perlu diuji kembali. Demikian pula, batas waktu maksimum yang diberikan undang-undang tidak serta-merta menjadi durasi yang harus diterapkan. Waktu pemblokiran harus mengikuti kebutuhan perkara yang dapat diterangkan.

Pendekatan ini tidak berarti menciptakan kewenangan baru bagi Ketua PN untuk menyusun pengecualian berdasarkan kebijaksanaan pribadi. Pasal 140 memang tidak secara tegas merumuskan kategori persetujuan sebagian atau persetujuan bersyarat. Karena itu, dasar argumentasinya harus lebih hati-hati. Persetujuan seharusnya hanya menjangkau objek, bentuk pembatasan, dan durasi yang terbukti diperlukan. Jika sebagian permohonan terlalu luas, bagian tersebut tidak memperoleh pembenaran yang cukup. Dengan konstruksi demikian, pembatasan yang lebih sempit bukan tambahan kewenangan di luar undang-undang, melainkan konsekuensi dari pemeriksaan atas kebutuhan dan proporsionalitas tindakan.

Karakter objek digital membuat pengujian ini semakin penting. Akun media sosial, marketplace, dompet digital, penyimpanan awan, layanan pemerintah, dan akun usaha tidak membawa fungsi yang sama. Sebagian berkaitan dengan transaksi dan nilai ekonomi, sebagian menyimpan data pribadi, sebagian menjadi sarana kerja, dan sebagian lain dapat menjadi ruang komunikasi atau ekspresi. Karena itu, istilah pemblokiran akun tidak boleh menutup perbedaan fungsi tersebut. Hakim perlu memahami apa yang sebenarnya hendak dicegah dan fungsi apa yang benar-benar perlu dibatasi. Mengamankan data tidak selalu membutuhkan penutupan seluruh akun. Mencegah pencairan dana juga tidak selalu membutuhkan pemutusan akses terhadap fungsi lain yang tidak berkaitan dengan perkara.

Dampak terhadap pihak ketiga harus masuk dalam ukuran yang sama. Rekening perusahaan dapat menjadi sarana pembayaran gaji, pajak, utang usaha, atau kewajiban kepada pemasok. Akun digital dapat menopang pekerjaan atau layanan yang digunakan orang lain. Fakta semacam ini tidak otomatis menggugurkan pemblokiran, tetapi memengaruhi penilaian mengenai luas pembatasan yang masih dapat dibenarkan. Pengawasan yudisial kehilangan ketepatannya apabila hanya menilai kepentingan penyidikan tanpa melihat siapa yang sebenarnya menanggung akibat tindakan tersebut.

Pembacaan ini juga memperoleh arah dari UUD NRI 1945. Jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi, hak milik, serta ketentuan mengenai pembatasan hak memberi dasar agar keadaan mendesak tidak dibaca secara rutin dan longgar. Landasan konstitusional tersebut tidak menjadikan pemeriksaan Pasal 140 sebagai uji konstitusionalitas, tetapi membantu menempatkan kewenangan pemblokiran dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembatasan hak tetap dimungkinkan, namun alasan, sasaran, luas, dan lamanya harus dapat dijelaskan.

Baca Juga: Perdebatan Yamin VS Soepomo: Cikal Bakal Lahirnya Judicial Review

Karena itu, kualitas penetapan Ketua PN menjadi pusat pengawasan. Penetapan harus memperlihatkan fakta yang membangun urgensi awal, hubungan objek dengan perkara, alasan keberlanjutan pemblokiran, luas pembatasan, durasi, dan dampak terhadap pihak lain. Hal ini menjadi semakin penting karena hubungan antara persetujuan Ketua PN dan praperadilan tidak dapat disederhanakan. Terdapat penjelasan bahwa upaya paksa yang telah memperoleh izin atau persetujuan Ketua PN dapat dikecualikan dari objek praperadilan. Jika pembacaan tersebut digunakan, pemeriksaan pada tahap persetujuan menjadi kontrol awal yang menentukan.

Pengujian temporal ganda pada akhirnya mengubah cara melihat persetujuan pascatindakan. Ketua PN tidak sekadar memeriksa apakah Penyidik dahulu mempunyai alasan untuk bertindak. Hakim juga menentukan apakah negara masih mempunyai alasan yang cukup untuk terus membatasi hak seseorang. Di situlah gagasan ini mempunyai nilai praktis. Kecepatan penyidikan tetap terjaga, tetapi pengecualian keadaan mendesak tidak berubah menjadi kewenangan yang sulit dikendalikan. Pemblokiran yang sah harus mampu menjawab dua pertanyaan sekaligus, mengapa tindakan harus dilakukan saat itu dan mengapa pembatasannya masih layak dipertahankan sekarang. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…