Poso. Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 68/Pid.B/2026/PN Pso dengan terdakwa CIA ENG CHIO GOSAL yang berhasil diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Alasan tersebut dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa dengan mencukupkan masa tahanan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan. (Kamis, 12 Maret 2026).
Perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Gerry Putra Suwardi, dengan hakim anggota Panusunan dan Achmad Fauzi Tilameo, dibantu oleh Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau.
Baca Juga: Sidang Keliling di Lapas Kolonodale, Komitmen PN Poso Perluas Akses Keadilan
Perkara ini merupakan peristiwa pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa CIA
ENG CHIO GOSAL terhadap keponakannya sendiri bernama STEVENLY GOSAL (anak dari adik Terdakwa) yang disebabkan Terdakwa merasa korban telah mengambil sebagian tanah miliknya dengan cara membangun pagar beton dan selokan diantara rumah korban dan Terdakwa yang Terdakwa anggap bahwa tanah yang dibangun pagar beton tersebut berada di wilayah tanah milik Terdakwa.
Dalam persidangan yang diagendakan untuk upaya perdamaian, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk mengupayakan perdamaian yang pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan yang dibuat oleh Terdakwa, Korban, dan Majelis Hakim, Terdakwa dan korban sama-sama mengakui peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman dan emosi sesaat dalam hubungan keluarga, dimana Terdakwa merupakan paman dari korban sehingga tidak ada niat jahat ataupun maksud untuk menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung
Selanjutnya Terdakwa di persidangan telah menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya secara terbuka kepada Korban dan Korban telah menerima permohonan maaf tersebut secara tulus dan tanpa syarat.
Selanjutnya Terdakwa dan Korban sepakat untuk kembali menjalin hubungan keluarga secara harmonis dan tidak akan lagi mengungkit atau mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari, serta berkomitmen untuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan nama baik keluarga. Sehingga Majelis Hakim menganggap telah terjadi pemulihan hubungan kekeluargaan antara Terdakwa dan Korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI