Cari Berita

PN Rote Ndao Terapkan RJ Kasus Komentar Hinaan di Medsos: Pelaku Divonis Beryarat

Daniel Kevin Octovianus Tallo - Dandapala Contributor 2025-11-27 18:20:11
Dok. Perdamaian di sidang.

Rote Ndao, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menunjukkan komitmen pada peradilan humanis dengan mengadili perkara pencemaran nama baik di media sosial melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian berhasil difasilitasi pada perkara Nomor 21/Pid.Sus/2025/PN Rno, antara terdakwa Bernadus Polin alias Napol dan korban Endang Sidin.

“Terdakwa menyampaikan penyesalan mendalam dan secara terbuka meminta maaf kepada korban serta suaminya, dan Korban menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi lagi, serta hubungan dengan Terdakwa telah kembali harmonis, yang mencerminkan pemulihan hubungan sosial secara utuh sebagaimana diamanatkan dalam semangat keadilan restoratif,” ucap Hakim Ketua, Fransiska Dari Paula Nino, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang PN Rote Ndao, di Jalan Kompleks Perkantoran Bumi Sasando Permai, Ba’a, Rote Ndao, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan rilis Humas PN Rote Ndao, kasus ini bermula saat Endang Sidin, wartawan sekaligus pemerhati pembangunan, melakukan siaran langsung melalui akun Facebook bernama “Cinta Mulia di grup Anak Rote Anti Koruptor (ARAK) pada Senin, 29 Juli 2024. 

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

Dalam siaran tersebut, Endang mengkritisi proyek perbaikan jalan di Desa Lekioen yang diduga tidak sesuai prosedur karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, bukan jalan desa. Kritik itu memicu emosi Bernadus Polin, anggota grup sekaligus bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada Rote Ndao yang terlibat dalam pengerjaan proyek. 

Melalui akun Facebook “Frenando Polin”, ia melontarkan komentar “Penjilat lu” yang ditujukan langsung kepada Endang saat siaran berlangsung. Ucapan tersebut disaksikan ratusan anggota grup dan dianggap mencemarkan nama baik korban, sehingga Endang melaporkan peristiwa itu ke Polres Rote Ndao.

Dalam rilis resmi PN Rote Ndao, perdamaian antara terdakwa dan korban dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum pada Rabu, 17 September 2025. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika kedua pihak saling memaafkan, menandai berakhirnya sengketa dengan damai. 

Meski perdamaian tercapai, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan akan menjadi pertimbangan yang meringankan. 

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan tindak pidana baru sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” tegas Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino, didampingi hakim anggota Muhammad Kafri Pratama dan Reza Reagan.

Pertimbangan yang memberatkan adalah potensi perbuatannya memberi contoh buruk bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial, sementara hal yang meringankan mencakup rekam jejak bersih, tercapainya perdamaian melalui keadilan restoratif, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga bagi istri dan tiga anak.

Baca Juga: Sapi Dianiaya Hingga Tewas, Pidana Bersyarat Diterapkan Karena Perdamaian

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

“Dengan pidana bersyarat, terdakwa diberi kesempatan untuk segera kembali ke masyarakat, memulihkan harmoni sosial yang telah terbangun melalui perdamaian,” tutup Fransiska Dari Paula Nino. (zm/ldr/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…