Rote Ndao, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa inisial PT dan LU yang telah menyelundupkan 15 WNA asal Bangladesh ke Indonesia, pada 19 Desember 2024 silam.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT selama 10 tahun penjara dan Terdakwa LU selama 8 tahun penjara, dan masing-masing pidana denda sejumlah 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, di Ruang Sidang PN Rote Ndao, di Jalan Kompleks Perkantoran Bumi Sasando Permai, Ba’a, Rote Ndao, Rabu (10/9/2025).
Perkara yang teregister dengan Nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Rno, bermula ketika Para Terdakwa menyelundupkan 7 WNA Tiongkok dari Bali ke Australia pada pertengahan 2024.
Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas
Kemudian Para Terdakwa menggunakan kapal membawa para WNA tersebut hingga dicegat oleh Australian Border Force (ABF) di perairan internasional. Setelah ditahan selama 19 hari di kapal perang Australia, mereka dipindahkan ke Pulau Pasir, lalu dipaksa untuk membawa 15 WNA Bangladesh ke Indonesia pada 19 Desember 2024.
Para Terdakwa mendaratkan para migran secara ilegal di Pantai Hena, Desa Kolobolon, yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan menyuruh para Warga Negara Asing berenang ke darat dalam kondisi gelombang tinggi serta ada niatnya Para Terdakwa untuk menjual kapal setelah meninggalkan para Warga Negara Asing di Pantai tersebut.
“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penyelundupan manusia,” ujar Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, didampingi Para Hakim Anggota Muhammad Kafri Pratama dan Daniel Kevin Octovianus Tallo masing-masing sebagai hakim anggota.
Majelis Hakim telah mempetimbangkan keadaan memberatkan bagi para terdakwa yaitu perbuatan tersebut bertentangan dengan progam pemerintah mencegah dan memerangi penyelundupan orang.
Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya, serta selama persidangan berterus terang, dan mereka memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Humas PN Rote Ndao menjelaskan putusan ini menjadi benteng dalam konteks penegakan hukum yang melanggar yurisdiksi Indonesia. Putusan ini juga mencegah kejahatan dengan menegakkan norma, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, memulihkan keseimbangan sosial, dan menumbuhkan penyesalan.
Diketahui saat pemberitaan ini ditulis, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. (andi ramdhan/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI