Semarapura, Bali – Pengadilan Negeri Semarapura kembali menunjukkan peran strategisnya dalam masa transisi hukum pidana nasional. Melalui Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Srp, pengadilan tingkat pertama ini berhasil menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara tepat dan berkeadilan dalam perkara pidana yang diperiksa pada masa peralihan dari KUHP lama menuju KUHP baru.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mike Indah Natasha, dengan Agewina, dan Nanda Riwanto, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada Senin, 26 Januari 2026. Persidangan juga dibantu oleh Dewa Ayu Indah Krisnayanti, selaku Panitera Pengganti.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak sekadar menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga menunjukkan kecermatan dalam membaca aturan peralihan. Meski proses pemeriksaan perkara masih menggunakan KUHAP lama, Majelis Hakim secara progresif menyesuaikan ketentuan hukum materiil dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Baca Juga: Validitas Surat Dakwaan di Masa Transisi, Analisis Logika Hukum Pasal 618 KUHP Baru
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah keberanian Majelis Hakim mengalihkan penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP lama ke Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perbedaan pengaturan.
Tak hanya berhenti pada penyesuaian pasal, Majelis Hakim juga menegaskan paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional. Dalam pertimbangannya, hakim mengedepankan tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata pembalasan. Oleh karena itu, meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum yaitu tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun, dengan mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut, kondisi kesehatan, permintaan maaf kepada korban, serta upaya terdakwa untuk mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk memperberat penghukuman, melainkan untuk mendorong pemulihan relasi sosial dan keadilan yang bermartabat. Putusan tersebut menjadi contoh konkret bagaimana hakim tidak hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penjaga nilai keadilan substantif dalam masyarakat.
Keberhasilan PN Semarapura ini patut dicatat sebagai praktik baik (best practice) penerapan KUHP Nasional di tingkat pengadilan negeri. Di tengah berbagai tantangan masa transisi hukum pidana, putusan ini memperlihatkan bahwa dengan ketelitian, keberanian, dan pemahaman yang utuh, hakim mampu menerjemahkan semangat pembaruan hukum pidana nasional ke dalam putusan yang adil, proporsional, dan bermartabat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI