Sidoarjo, Jawa Timur – untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan putusan Pidana Pengawasan kepada Terdakwa RA (41) dalam perkara pidana mengenai Jaminan Fidusia dalam perkara Nomor 788/Pid.Sus/2025/PN Sda.
“Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 tahun, dan Syarat Khusus Terdakwa dalam waktu 6 bulan harus mengganti seluruh kerugian yang timbul Perbuatan Terdakwa sebesar Rp32.530.179 kepada PT. Summit Otto Finance,”, sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum oleh Irianto Prijatna Utama sebagai Hakim Ketua dengan didampingi I Putu Gede Astawa dan Redite Ika Septina masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Rabu (4/1/2026), di ruang sidang Tirta, Gedung PN Sidoarjo, Jl. Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No.10, Rw1, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: PN Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan,Tunjukkan Komitmen Pelayanan dan Integritas
Majelis menilai Terdakwa RA (41) melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 35 UURI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia” dikarenakan telah memberikan keterangan palsu kepada PT Summit Otto Finance agar dapat melakukan perjanjian fidusia dengan Terdakwa.
Majelis Hakim dalam hal ini memedomani Pasal 54 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 75 dan Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta asas lex mitior sehingga memilih menjatuhkan pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri, agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya.
“Penahanan kota yang dijalani oleh Terdakwa selama proses Penyidikan hingga dijatuhkannya Putusan telah cukup memberikan efek pembelajaran dan menumbuhkan kesadaran hukum”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Sidoarjo Minta Pihak Tanda Tangani Pakta Integritas, Ini Alasannya!
Dengan dijatuhkannya putusan tersebut PT Summit Otto Finance melalui Penasihat Hukumnya mengapresiasi putusan majelis hakim. “Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana”, ucap Penasihat Hukum PT Summit Otto Finance. (Dharma Setiawan Negara/al/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI