Singaraja, Prov. Bali – Pengadilan Negeri
(PN) Singaraja, Buleleng, Bali, kembali mencatat keberhasilan dalam proses
mediasi persidangan perdata gugatan sederhana pada Kamis (11/9/2025). “Mediasi
adalah sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat dan efisien
bagi para pihak,” ujar Hakim Tunggal, David Nainggolan, yang memeriksa perkara
Nomor 12/Pdt.G.S/2025/PN Sgr.
Dalam perkara sengketa utang
dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah, hakim berhasil menjadi jembatan
perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. “Yang menarik, Tergugat pada
awalnya tidak mengetahui adanya pinjam-meminjam uang yang menjadi dasar
gugatan,” ungkap Hakim David menjelaskan duduk perkara.
Meski demikian, Tergugat
tetap menunjukkan itikad baik dengan bersedia menanggung kewajiban yang
sejatinya dilakukan oleh saudaranya kepada Penggugat. “Sikap penuh tanggung
jawab tersebut membuka jalan tercapainya perdamaian sukarela di hadapan hakim,”
tegas David.
Baca Juga: PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi
Kesepakatan perdamaian
kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani para
pihak pada 4 September 2025 dan dikuatkan dalam amar putusan hakim. “Amar
putusan memerintahkan kedua pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk
mematuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama,”
jelasnya.
Lebih jauh, Hakim David
menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam proses mediasi. “Melalui
peran aktif hakim dalam mendamaikan, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan
secara damai tanpa melanjutkan ke tahap putusan, dan dituangkan dalam Akta
Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Keberhasilan ini menegaskan
bahwa peran hakim bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga fasilitator
penyelesaian sengketa yang mengedepankan win-win solution. “Hakim harus bisa
menghadirkan keadilan substantif yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,”
tambahnya.
Dengan adanya perdamaian ini, PN Singaraja menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum. “Kami berkomitmen menjadikan mediasi sebagai budaya penyelesaian perkara yang bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” tutup Hakim David. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI