Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam mengadili perkara pidana nomor 2/Pid.B/2026/PN Skw pada (11/2) di gedung PN Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais No. 3, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
“…antara terdakwa dan Saksi B sebagai korban telah melakukan perdamaian melalui Restorative Justice di Pengadilan tanpa meminta ganti kerugian dan keduanya juga telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian…”, demikian isi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erwan dengan para hakim anggota, Gillang Pamungkas dan Anugrah Fajar Nuraini itu.
Perkara ini bermula saat terdakwa R, laki-laki (33) meminjam sepeda motor vario tahun 2017 milik korban B. Pada saat itu terdakwa beralasan akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk membuang sampah. Korban yang sudah mengenal terdakwa langsung meminjamkan sepeda motor miliknya tanpa curiga, karena terdakwa memang seringkali meminjam sepeda motor korban. Akan tetapi setelah korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, terdakwa malah menggadaikannya kepada teman terdakwa sejumlah 700 ribu rupiah. Korban yang pada akhirnya mengetahui hal itu, melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Ketua PN Singkawang Beberkan Kunci Konsistensi Raih Penghargaan Nasional
Terdakwa didakwa pasal 486 KUHP. Di persidangan terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, korban pun memaafkan terdakwa tanpa meminta ganti kerugian. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan terdakwa tanpa mengesampingkan kesalahan yang telah terdakwa perbuat.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 10 bulan kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI