Cari Berita

PN Sinjai Hukum Pelaku Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

PN Sinjai - Dandapala Contributor 2025-07-17 16:45:20
Dok. PN Sinjai.

Sinjai  – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pencurian sepeda motor, Muhammad Faiz (18), dengan menetapkan pidana penjara selama 3 bulan 12 hari atau sama dengan masa penangkapan dan penahanannya. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yunus, dengan hakim anggota Ristama Situmorang dan Hedyana Adri Asdiwati, pada Kamis (17/7). Dalam pertimbangannya, Majelis menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban, Wawan, yang dilakukan secara lisan tanpa syarat dalam persidangan. Perdamaian ini menjadi dasar penerapan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024.

“Pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab,” ujar Ketua Majelis dalam sidang putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

Kasus bermula dari laporan ibu Terdakwa, Erry Restuningati (41), yang mencurigai anaknya menggunakan sepeda motor tanpa kunci pada Minggu, 6 April 2025. Setelah melapor ke polisi, Faiz ditangkap dan mengakui telah mencuri sepeda motor dari parkiran Café D Simple, Sinjai, pada malam sebelumnya.

Dalam proses persidangan, Majelis menjelaskan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2024 yang memungkinkan perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adil dan manusiawi. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung yang kemudian diterima oleh korban.

Putusan ini dinilai sebagai implementasi konkret dari prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian, serta menghindari pembalasan yang berlarut. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI