Timor Tengah Selatan, NTT – Pengadilan Negeri (PN) So’e ikut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Desa Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, pada Rabu (26/11/25). Kegiatan ini melibatkan PN So’e, Kejaksaan Negeri, DPRD, Polres, serta perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, PN So’e diwakili oleh Hakim Gineng Pratidina yang hadir sebagai narasumber dengan materi bertema, “Peran PN So’e dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,”ungkapnya. Ia memaparkan peran strategis pengadilan dalam memastikan perlindungan hukum bagi korban serta pentingnya proses peradilan yang sensitif dan berkeadilan.
Gineng Pratidina juga memberikan informasi mengenai perkara terhadap anak berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga November 2025.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
“PN So’e mencatat bahwa laporan kekerasan terhadap anak didominasi oleh kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik. Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban seperti teman sebaya, tetangga, kerabat, atau pihak yang memiliki relasi kuasa,” papar Gineng.
Selain itu, Gineng juga menyampaikan peran sentral keluarga dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
“Cara terbaik melindungi dan mencegah bentuk kekerasan seksual pada anak adalah menciptakan komunikasi yang baik dengan anak. Belajarlah untuk terbuka membahas apapun kepada anak,” lanjut Gineng.
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak pada setiap tahap pemeriksaan, serta memastikan perempuan korban kekerasan mendapatkan perlakuan yang tidak menyudutkan atau menyalahkan (non-victim blaming). Ia menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) agar perlindungan korban dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara PN So’e, Kejaksaan Negeri, dan dinas pemerintahan mengenai pencegahan kekerasan serta peningkatan layanan bagi korban. Peserta sepakat bahwa edukasi masyarakat dan penguatan sistem pelaporan merupakan langkah penting dalam menekan angka kekerasan di Timor Tengah Selatan.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ini, PN So’e menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak, serta membangun sinergi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI