Sumber, Jawa Barat – Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Awaludin Muzaqi alias Ja'i yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Abdul Azis Yasin dalam peristiwa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kenari, Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Rahmawati dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/7/2026).
Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras berulang kali mengajak Terdakwa memukuli seorang mandor di Desa Lungbenda. Ajakan tersebut terus ditolak oleh Terdakwa.
Baca Juga: Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Mati
Situasi kemudian memanas ketika korban menarik baju Terdakwa menuju area pemakaman dan melontarkan ucapan yang menyinggung ibu Terdakwa. Korban selanjutnya lebih dahulu memukul kepala Terdakwa. Terdakwa membalas dengan memukul wajah korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, Terdakwa kembali melayangkan pukulan berulang kali hingga korban tidak berdaya.
“Terdakwa memukul korban menggunakan tangan kosong lebih dari lima kali. Bahkan setelah sempat dilerai dan dibawa pulang oleh ayahnya, Terdakwa kembali mendatangi korban dan melakukan pemukulan untuk kedua kalinya,” tegas Majelis Hakim membacakan putusan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung dan mulut serta sempat menjalani perawatan medis. Empat hari kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan jaringan otak dan bekuan darah di antara selaput otak.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa hakim memiliki kewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, PN Tebo Vonis Pelaku 14 Tahun Bui
Selain mempertimbangkan akibat fatal yang ditimbulkan, Majelis Hakim juga menilai status Terdakwa sebagai residivis merupakan keadaan yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan ialah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum banding. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI