Cari Berita

Lewati Jangka Waktu, PN Jakarta Utara Tolak Prapid Ganti Rugi Rp29 Miliar

Jatmika Wirawan - Dandapala Contributor 2026-07-07 13:35:45
Dok. PN Jakarta Utara

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan praperadilan atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan Joel William Ivander terhadap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Hakim menilai permohonan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/7/2026) oleh Hakim Tunggal Hapsari Retno Widowulan dengan didampingi Panitera Pengganti Yennita.

“Menolak Permohonan Praperadilan atas Ganti Kerugian Pemohon untuk seluruhnya” bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan

Perkara ini bermula dari permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 4 Juni 2026 dengan register Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Pemohon menggugat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai termohon serta Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr tanggal 2 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon. Dalam putusan tersebut, tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berbekal putusan itu, pemohon kembali mengajukan praperadilan untuk memperoleh ganti kerugian sebesar Rp29,2 miliar yang terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima oleh pemohon.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

“Bahwa oleh karena perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr diputus pada tanggal 2 Februari 2026 dan salinan putusan tersebut telah sampai pada Pemohon pada tanggal 3 Februari 2026 sementara Pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian in casu pada tanggal 4 Juni 2026 sehingga pengajuan tuntutan ganti kerugian melalui mekanisme praperadilan oleh Pemohon telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan,” demikian pertimbangan hakim.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan syarat formil, termasuk batas waktu pengajuan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencarian keadilan. Karena diajukan setelah melewati tenggat yang ditentukan, permohonan ganti kerugian tidak dapat dikabulkan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…