Tanjung Jabung Timur — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Terdakwa Ramli bin Ambo Solo (alm) dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Tjt. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (20/04) dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama oleh Majelis Hakim yang diketuai Moh. Rezwandha Mesya, dengan anggota Ivan Briliandaru dan Christopher E.G. Hutapea, serta Panitera Sidang Gustireza Nasfialesta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian amar putusan yang diucapkan Hakim Ketua.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menuntut pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atas dakwaan pembunuhan. Sementara itu, Advokat Terdakwa, Heri Canra, memohon agar perbuatan tersebut tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan alasan peristiwa terjadi akibat cekcok dan tanpa niat menghilangkan nyawa.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur kesengajaan tidak semata-mata ditentukan dari pengakuan Terdakwa, melainkan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang terungkap di persidangan. Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran yang berlanjut menjadi perkelahian, di mana korban menggunakan double stick, sedangkan Terdakwa menggunakan parang.
Majelis menilai terdapat ketidakseimbangan sarana yang nyata, mengingat Terdakwa menggunakan senjata tajam dengan daya rusak yang jauh lebih mematikan. Setelah sebelumnya melukai bagian kaki korban, Terdakwa kembali mengarahkan serangan ke bagian kepala yang merupakan organ vital hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Meski menyadari adanya ketidakseimbangan sarana tersebut, setelah mengakibatkan luka robek pada kedua kaki korban, Terdakwa tetap mengarahkan ayunan senjatanya ke bagian kepala yang merupakan sentral kehidupan manusia, sehingga berdasarkan parameter objektif, perbuatan tersebut cukup bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan adanya niat atau maksud menghilangkan nyawa korban,” demikian pertimbangan Majelis.
Dalam memberikan pertimbangan, Majelis juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 908 K/Pid/2006 yang menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam atau senjata api yang diarahkan ke bagian vital tubuh dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya kesengajaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam hal ini, Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum sepanjang menyangkut kualifikasi perbuatan, namun tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan Penuntut Umum. Dalam penjatuhan pidana, Majelis mempertimbangkan secara seimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Mati
Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan Terdakwa yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta adanya riwayat pidana sebelumnya. Adapun keadaan yang meringankan antara lain adanya pemaafan dari keluarga korban di persidangan, peristiwa yang dipicu cekcok dengan adanya andil korban, serta perbuatan yang dilakukan tanpa perencanaan. Selain itu, Terdakwa bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun telah memenuhi rasa keadilan serta mencerminkan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, edukatif, dan restoratif. (wes/zm/wi/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI