Cari Berita

PN Sungai Penuh Terapkan Plea Bargain dalam Perkara Pengeroyokan

Jessyca Fatmawaty Hutagalung-PN Sungai Penuh - Dandapala Contributor 2026-02-12 18:00:52
Dok. Ist.

Sungai Penuh, 12 Februari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Desa Lolo Kecil, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

"Penerapan mekanisme ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional," ungkap rilis yang dikutip DANDAPALA.

Perkara tersebut pada awalnya diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Irfami Romadhona, serta Hakim Anggota Jessyca Fatmawaty Hutagalung dan Reyhand Parlindungan, dengan didampingi Panitera Pengganti Neva Wilvia.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Rilis tersebut lebih lanjut menyatakan, Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Terdakwa I Nurfazira alias Zera binti Agustiar bersama Terdakwa II Arwani alias Mak Zera binti Adil (alm) didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Aneli Susanti. Perselisihan yang semula berupa adu mulut berkembang menjadi perkelahian fisik di depan rumah salah satu terdakwa.

Berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Lempur tertanggal 3 Juli 2025, korban mengalami luka lecet pada bagian wajah dan leher serta luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam proses persidangan, para terdakwa menyatakan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Sebelum dilakukan pengalihan ke acara pemeriksaan singkat, Majelis Hakim terlebih dahulu menempuh mekanisme perdamaian sesuai Pasal 204 KUHAP sebagai bagian dari pendekatan restoratif yang memberi ruang penyelesaian berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, karena upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan, Majelis memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut dilakukan secara sukarela, dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum, serta didukung oleh alat bukti yang cukup.

Berdasarkan Pasal 205 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, Majelis menetapkan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Setelah pengalihan tersebut, pemeriksaan dilanjutkan oleh hakim tunggal Reyhand Parlindungan, yang sebelumnya merupakan Hakim Anggota II dalam perkara ini. Penunjukan hakim tunggal dilakukan sesuai ketentuan susunan persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023.

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

Penerapan mekanisme plea bargain ini mencerminkan pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak terdakwa serta kepentingan korban. PN Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembaruan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…