Cari Berita

PN Tanjung Redeb Vonis Mati dan Seumur Hidup Para Terdakwa Kurir Sabu 21 Kg

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-09-16 18:10:19
dok. PN Tanjung Redeb

Tanjung Redeb, Kalimantan Timur– Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Saiful Z dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat netto 21,117 kilogram. Sementara itu, rekannya Zamzam divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara pidana khusus Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN Tnr.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/9) dengan majelis hakim yang diketuai Lila Sari, serta hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan, dan Benazir Pratiwi Hamdan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 7 Februari 2025 terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pengintaian, tim mencurigai sebuah mobil yang dikendarai para terdakwa. Pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, mobil tersebut memasuki area parkir Hotel Bumi Segah. Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 21 bungkus teh Malaysia berisi sabu dengan total berat bersih 21,117 gram atau lebih dari 21,1 kilogram.

Dalam persidangan terungkap, Saiful direkrut oleh seorang bernama Carlos untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp100 juta. Karena tidak bisa menyetir, ia mengajak Zamzam sebagai sopir dengan janji upah Rp35 juta. Keduanya berangkat dari Makassar ke Balikpapan, lalu mengambil mobil di Samarinda. Setelah menunggu di Malinau, mereka menerima paket sabu di Masalong, Nunukan, dari seseorang di pinggir sungai menggunakan perahu. Awalnya barang akan dibawa ke Samarinda, namun perintah Carlos agar menitipkan 3 kg di Berau justru membawa keduanya ke penangkapan.
Penasihat hukum para terdakwa sempat mengajukan nota pembelaan dengan alasan barang bukti bukan milik kliennya. Mereka hanya bertindak sebagai perantara atas instruksi Carlos. Namun, majelis hakim menolak pembelaan tersebut.
“Pembelaan para terdakwa tidak relevan dengan unsur pokok tindak pidana. Fakta persidangan justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana mati terhadap terdakwa tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 44/PUU-XVII/2019. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai extraordinary crime yang mengancam ketahanan nasional dan masa depan generasi muda, serta tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman. Majelis juga menerapkan prinsip individualisasi pidana, di mana Saiful dijatuhi hukuman mati karena berperan utama, sementara Zamzam sebagai sopir divonis seumur hidup. Vonis maksimal tersebut dijatuhkan demi perlindungan masyarakat dan untuk memberikan efek jera.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti sabu seberat 21,1 kg dan tas penyimpanan dimusnahkan. Sedangkan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan dalam kejahatan dirampas untuk negara.
“Putusan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba lintas provinsi,” tegas majelis hakim. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI