Cari Berita

PN Wangi Wangi Sultra Terapkan RJ Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Syahrin Amir-Panmud Hukum PN Wangi Wangi - Dandapala Contributor 2025-09-19 07:00:58
Dok. Ist.

Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis dengan menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Menyatakan Terdakwa La Mane Bin Arimani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, ucap Ketua Majelis Hakim  Panji Prahistoriawan Prasetyo dan didampingi Nugraha Hadi Yulianto, dan Akhyar Fauzan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan;

Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR

Kasus ini bermula dari perbuatan Terdakwa dilakukan tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, di sebuah kios milik korban, terdakwa masuk kedalam kios milik korban dengan kondisi kios pada saat itu tidak terkunci, sehingga terdakwa mengambil barang-barang dari dalam kios tersebut yang menyebabkan kerugian bagi korban sekitar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana dengan kerugian diderita korban sesuai fakta hukum di persidangan yaitu sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat dan Terdakwa mengakui seluruh isi dakwaan dan juga Korban yang bernama Wa Ode Dasriani bersedia melakukan perdamaian maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam pemeriksaan Perkara dapat diterapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative.

Pada tanggal 11 September 2025 Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk berdamai dengan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian dihadapan Majelis Hakim.

“Kesepakatan tersebut disebutkan bahwa Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Korban serta membayar ganti kerugian yang diderita oleh Korban sesuai dengan kesepakatan yaitu sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Korban telah menerima permintaan maaf dan pembayaran kerugian dari Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di depan persidangan,” ucap Majelis dalam pertimbangannya.

Dalam pertimbanganya juga Majelis Hakim menyebutkan bahwa mengacu ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menyebutkan Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat terhadap Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: PN Wangi-Wangi Rayakan HUT RI & MA ke-80 di Surga Nyata Bawah Laut Wakatobi

Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menyebutkan bahwa hadirnya Perma 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bukan sebagai pembalasan atau tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

“Restorative justice dalam persidangan bukan sebagai alternatif tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk keseriusan pengadilan didalam menerapkan aturan Perma 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut,” tutup Majelis Hakim. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI