Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis dengan menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Menyatakan Terdakwa La Mane Bin Arimani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan
primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan,”
ucap Ketua Majelis Hakim Panji
Prahistoriawan Prasetyo dan didampingi Nugraha Hadi Yulianto, dan Akhyar Fauzan.
Putusan
tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut agar Terdakwa
dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan;
Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR
Kasus
ini bermula dari perbuatan Terdakwa
dilakukan tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di Desa
Wapia-pia, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, di sebuah kios
milik korban, terdakwa masuk kedalam kios milik korban dengan kondisi kios pada
saat itu tidak terkunci, sehingga terdakwa mengambil barang-barang dari dalam
kios tersebut yang menyebabkan kerugian bagi korban sekitar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dalam
pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa oleh karena tindak pidana yang
dilakukan merupakan tindak pidana dengan kerugian diderita korban sesuai fakta
hukum di persidangan yaitu sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh
ratus ribu rupiah) atau
tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat dan Terdakwa
mengakui seluruh isi dakwaan dan juga Korban yang bernama Wa Ode Dasriani
bersedia melakukan perdamaian maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam pemeriksaan
Perkara dapat diterapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan
restorative.
Pada tanggal 11
September 2025 Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk berdamai dengan
menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian dihadapan Majelis Hakim.
“Kesepakatan
tersebut disebutkan bahwa Terdakwa
menyatakan
menyesali perbuatannya dan
menyampaikan permintaan maaf kepada Korban serta membayar
ganti kerugian yang diderita oleh Korban sesuai dengan kesepakatan yaitu
sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Korban
telah menerima permintaan maaf dan pembayaran kerugian dari Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) di depan persidangan,” ucap Majelis
dalam pertimbangannya.
Dalam pertimbanganya juga Majelis Hakim menyebutkan bahwa mengacu ketentuan
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menyebutkan
Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas
kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan
yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana
bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga Majelis Hakim dalam perkara a quo
berpendapat terhadap Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih ringan dari tuntutan
Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: PN Wangi-Wangi Rayakan HUT RI & MA ke-80 di Surga Nyata Bawah Laut Wakatobi
Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo
menyebutkan bahwa hadirnya Perma 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bukan sebagai
pembalasan atau tidak hanya bertumpu pada pemidanaan
terhadap terdakwa melainkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan
pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.
“Restorative justice dalam persidangan bukan sebagai alternatif tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk keseriusan pengadilan didalam menerapkan aturan Perma 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut,” tutup Majelis Hakim. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI