Kota Banjar - Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 (enam) bulan kepada Redi (29). Terdakwa terbukti mempromosikan berbagai situs judi online melalui media sosial miliknya. Diketahui, Redi merupakan warga Kota Banjar. Ia bertempat tinggal di Lingkungan Cikabuyutan, Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Menyatakan Terdakwa Redi Ridwansyah Bin Ade Saefudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Herman Siregar dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Rabu (14/5/2025).
Kasus bermula pada Senin (28/10/2024) saat Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Banjar melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook “Win Lose” yang kerap mempromosikan berbagai situs judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Kota Banjar langsung mengamankan Terdakwa di tempat tinggalnya. Diketahui, Terdakwa dengan dibantu 15 orang yang disebutnya sebagai “moderator” ini telah mempromosikan berbagai situs judi online melalui akun medsos Facebook dan Instagram miliknya. Berbagai situs judi online yang dipromosikan ini yaitu TOMANTOTO, PBOWIN, HALO69, PENDEKAR138, BIG138, RAJACUAN, ODIN77, dan GBO4D.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Dalam persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa menerangkan, terakhir sebelum ditangkap, Ia telah menerima penghasilan bersih sebesar 11 juta rupiah sampai dengan 12 juta rupiah. Penghasilan sebesar itu diperolehnya atas kerjasama dengan pengelola situs-situs judi online.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
“Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya,” tambah Ketua Majelis.
Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI