Semarang- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik pada Rabu 15 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah koordinatif untuk memastikan kesiapan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 1583/DJU/HK1.3.1/VI/2026 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada 24 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Tengah.
Baca Juga: Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025
Dalam pemaparannya, Dr. Suprapti menjelaskan sejumlah kebijakan yang menjadi landasan implementasi persidangan pidana secara elektronik, antara lain ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi, Petunjuk Teknis Panitera Mahkamah Agung Nomor 803/PAN/HK2/6/2026, serta PKS tiga lembaga mengenai pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat pertama dan tingkat banding.
“Persidangan secara elektronik merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pelaksanaannya membutuhkan kesiapan tidak hanya dari pengadilan, tetapi juga sinergi dan kesamaan langkah seluruh instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana,” ujar Dr. Suprapti.
Menurutnya, implementasi persidangan elektronik diharapkan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan. Sistem tersebut juga diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integrasi proses kerja antarinstansi penegak hukum.
“Dengan koordinasi yang baik, persidangan elektronik diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan pada sisi penggunaan teknologi, tetapi benar-benar mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, aman, dan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam proses peradilan,” tegasnya.
Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana
Dalam rapat tersebut, para peserta turut membahas pembagian tugas dan tanganggung jawab masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam PKS, mekanisme verifikasi identitas terdakwa, kesiapan dan penyelenggaraan ruang sidang elektronik, serta perlindungan dan keamanan data selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, dibahas pula sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja terkait, penunjukan pejabat penghubung pada masing-masing instansi, pemenuhan kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI