Cari Berita

Pukuli Anak Korban dengan Bambu, Warga Sulsel Dihukum Bersihkan Masjid

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-03-13 15:50:27
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat terhadap Terdakwa A, laki-laki (42) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan nomor 38, Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis (12/3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 160 jam yang dilaksanakan di Masjid Agung Kabupaten Pangkep, dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 2 jam/hari dalam jangka waktu 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Muhammad Fauzi Salam dengan didampingi Para Hakim Anggota, Nuroh Pramesti Agustina dan Dhimas Nugroho Priyosukamto saat membacakan putusannya.

Peristiwa tersebut bermula saat Para Anak Korban yaitu anak MA dan Anak AA sedang bermain-main bersama seekor kucing di rumah teman mereka. Tidak lama kemudian anak MA dan anak AA bermaksud membawa kucing tersebut ke rumah neneknya sehingga mereka memasukan kucing itu ke dalam karung dan membawanya dengan cara masing-masing dari mereka memegang ujung karung pembungkus kucing itu.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

Pada saat anak-anak tersebut lewat di depan rumah terdakwa, terdakwa menanyai mereka perihal apa isi karung yang mereka bawa itu. Dengan nada bercanda mereka menjawab isi karung itu adalah orang, beberapa saat kemudian anak-anak tersebut menjawab lagi pertanyaan terdakwa dengan mengatakan “kamu buta ya, ini kucing isinya”. 

Mendengar hal itu, seketika terdakwa merasa emosi. Dengan membawa sebatang bambu yang ia temukan di sekitar lokasi, terdakwa mengejar para anak korban dan memukul keduanya secara bergantian. Beruntung warga sekitar segera datang dan menenangkan terdakwa.

Terdakwa didakwa pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak. Di persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan para anak korban serta keluarganya. Upaya tersebut berhasil, anak korban dan keluarganya menerima permintaan maaf terdakwa.

“Motif terdakwa melakukan perbuatannya karena merasa emosi mendengar perkataan anak korban ketika ditanya oleh terdakwa, perbuatan terdakwa tidak dilakukan dengan rencana, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa yang merupakan seorang penjual ikan keliling dan telah adanya permaafan dari anak korban/keluarganya melalui mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam mempertimbangkan perdamaian para pihak sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.

Akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 160 jam untuk membersihkan masjid dengan ketentuan pidana kerja sosial itu dilaksanakan selama 2 jam/hari dalam jangka waktu 4 bulan. 


Baca Juga: Curi Hp Samsung di Masjid, Febriansyah Dijatuhi Pidana Percobaan

Apabila terdakwa tidak melaksanakan kerja sosial yang telah ditentukan maka ia harus menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…