Cari Berita

Saling Sepakat tentang Obyek Sengketa, PN Manado Sahkan Akta Perdamaian

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-01-23 08:45:40
Dok. Ist.

Manado — Pengadilan Negeri (PN) Manado berhasil menyelesaikan perkara perdata Nomor 523/Pdt.G/2025/PN Mnd melalui mekanisme perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, pada Selasa (20/01/2026), bertempat di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, S.H.

Perdamaian tersebut tercapai antara Retla Tukunang dan kawan-kawan selaku Para Penggugat (Pihak Pertama) dengan Nancy Angela Hendriks selaku Tergugat (Pihak Kedua), setelah para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ronald Massang selaku Ketua Majelis, dengan Felix Ronny Wuisan dan Erni Lily Gumolili sebagai Hakim Anggota, menyatakan kesepakatan perdamaian para pihak sah dan mengikat secara hukum.

Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Pertama sepakat untuk membongkar dan mengosongkan bangunan di atas objek sengketa serta keluar dari lokasi sengketa paling lambat 31 Januari 2026, dengan ketentuan menerima uang kompensasi dari Pihak Kedua sebesar Rp2.025.000.000,00 (dua miliar dua puluh lima juta rupiah). Dari jumlah tersebut, sembilan orang Penggugat masing-masing menerima Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Selain itu, Pihak Kedua juga menyatakan kesepakatan untuk membangun akses jalan baru bagi masyarakat Alung Banua, termasuk ruang tunggu atau pendopo serta jembatan/dermaga baru. Selama proses pembangunan berlangsung, masyarakat tetap menggunakan fasilitas lama.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya pembebasan lahan dan pembangunan fasilitas baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Setelah fasilitas baru selesai dibangun, para pihak sepakat melakukan pemagaran dan masyarakat Alung Banua beralih menggunakan fasilitas yang baru.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan:

“Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas.”

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Majelis Hakim juga menghimbau kepada para pihak agar melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam akta perdamaian secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Dengan disahkannya akta perdamaian ini, perkara perdata Nomor 523/Pdt.G/2025/PN Mnd dinyatakan selesai, sekaligus mencerminkan peran aktif pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan. (Jarmoko/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…