Cari Berita

Sebut Tetangganya WTS, Para Terdakwa Divonis Pengawasan oleh PN Singkawang

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-02-13 10:25:22
Dok. Ist.

Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menjatuhkan pidana pengawasan masing-masing kepada Terdakwa AD, laki-laki (45), DO, perempuan (35), WI, perempuan (30) dalam perkara pidana nomor 205/Pid.B/2025/PN Skw pada (11/2) di gedung PN Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais No. 3, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: a. syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 8 (delapan) bulan; b. syarat khusus: para terdakwa wajib menjaga sikap dan perilaku yang sopan serta menghindari interaksi provokatif dengan saksi korban, keluarganya, serta warga sekitar; para terdakwa wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada saksi korban secara terbuka di hadapan Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan disaksikan oleh warga setempat paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erwan dengan para hakim anggota, Gillang Pamungkas dan Anugrah Fajar Nuraini itu.

Perkara ini bermula saat para terdakwa mendatangi rumah korban EV yang pada saat itu sedang bersama suami korban yaitu AS. Sesampainya di rumah korban, para terdakwa langsung berteriak dan mengatakan bahwa EV adalah seorang wanita tuna susila. Mendengar hal tersebut EV dan AS langsung keluar dan seketika terjadilah cekcok mulut antara EV dengan para terdakwa. AS berusaha menenangkan mereka namun para terdakwa justru mengatakan kepada AS bahwa EV adalah seorang wanita tuna susila yang ketika AS pergi melaut EV justru berselingkuh dari AS. EV berusaha menghubungi petugas babinkamtibmas untuk mengatasi keadaan tersebut namun karena tidak mendapatkan respon akhirnya EV dan AS mendatangi kantor polisi untuk melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng

Para Terdakwa didakwa pasal 310 KUHP lama. Di persidangan majelis hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti melakukan penghinaan terhadap korban namun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penjatuhan pidana dalam KUHP baru maka majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan bersyarat kepada para terdakwa.

Baca Juga: Ketua PN Singkawang Beberkan Kunci Konsistensi Raih Penghargaan Nasional

Syarat tersebut meliputi syarat umum berupa pengawasan terhadap para terdakwa selama 8 bulan serta syarat khusus berupa para terdakwa harus menjaga perilakunya serta menghindari interaksi provokatif dengan korban dan para terdakwa harus menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada korban dan dilakukan secara terbuka di hadapan Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas serta disaksikan oleh warga setempat paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…