Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelengarakan rapat
koordinasi rencana pembangunan rumah flat hakim pada peradilan umum di Pulau
Jawa pada Rabu (8/10/25). Giat tersebut dihadiri secara daring oleh satuan
kerja yang memiliki lokasi calon pembangunan rumah flat hakim.
Sekretaris MA, Sugiyanto memimpin langsung rapat
tersebut. “Rumah dinas hakim sudah banyak yang rusak, tidak mungkin untuk
ditempati secara layak”, ucapnya.
“Sudah ada kebijakan bagi hakim yang tidak menempati rumah
dinas, diberikan biaya sewa disesuaikan dengan tempat hakim tersebut berdinas. Namun,
biaya rumah sewa tersebut belum mencukupi untuk menyewa sebuah rumah, sehingga
banyak hakim mengekos jadinya”, kata Sugiyanto.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Sekretaris MA juga menyampaikan, kita harus menempatkan
hakim pada posisi seharusnya. Hakim adalah pejabat negara dan jabatan yang
mulia. Dengan ngekos akan sangat susah memberikan jaminan keamanan. Sehingga
kami memikirkan agar hakim bisa mendapatkan fasilitas yang layak dan aman dalam
menjalankan tugasnya.
Ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian yang merupakan
bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim, sebagaimana UU No. 48 Tahun 2009 jo.
PP No. 44 Tahun 2024.
Baca Juga: MA Ungkap 1.829 Rumah Dinas Hakim Rusak, Ini Langkah yang Akan Diambil
“Oleh karena itu, saat ini kami berusaha mengadakan rencana
pembangunan rumah dalam bentuk flat di berbagai pengadilan”, ujarnya. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI