Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari kembali menghadirkan inovasi pelayanan peradilan melalui kegiatan Sosialisasi Program Kijang Mas Tala yang dirangkaikan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan pada hari Selasa (25/11/2025). Acara yang dipusatkan di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut tersebut menjadi salah satu langkah nyata PN Pelaihari dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah yang terpencil atau jauh dari pusat pemerintahan.
Program Kijang Mas Tala merupakan inovasi yang dikembangkan PN Pelaihari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah eks-transmigrasi yang telah diperjualbelikan, namun pemilik awalnya tidak lagi diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI. Persoalan tersebut kerap menjadi kendala hukum dan administratif yang menyulitkan warga dalam memperoleh kepastian atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri beserta jajaran, Kepala Dinas PUPR yang hadir mewakili Bupati Tanah Laut, Kepala Seksi Sengketa Pertanahan BPN Tanah Laut, serta masyarakat Desa Tanjung yang perkaranya telah terdaftar dalam Program Kijang Mas Tala. “Kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas institusi demi memberikan kepastian hukum bagi warga,” lanjut Christian Isal Sanggalangi.
Baca Juga: Melibatkan SKPD Pemkab. Tanah Laut, Cara PN Pelaihari Bangun Zona Integritas
Dalam sambutannya, Kurniawan Wijonarko, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari menegaskan bahwa “pelaksanaan program ini berlandaskan pada prinsip hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Ia menekankan bahwa hukum harus mampu mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat memberikan solusi yang cepat, tepat, dan humanis.
“Program Kijang Mas Tala merupakan bukti komitmen pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dan memiliki keterbatasan waktu untuk berperkara di pengadilan,” tutup Kurniawan Wijonarko dalam sambutannya.
Setelah sesi sosialisasi, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sidang di luar gedung pengadilan oleh 11 Hakim PN Pelaihari dibantu oleh Panitera beserta seluruh Panitera Pengganti PN Pelaihari dan jajaran Kesekretariatan PN Pelaihari, yang berlangsung di Balai Desa Tanjung. Sebanyak 43 perkara yang terdaftar dari desa tersebut masuk dalam Program Kijang Mas Tala dan dijadwalkan untuk diputus pada tanggal 12 Desember 2025.
“Dengan digelarnya sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penyelesaian perkara menjadi lebih efisien dan mengurangi beban warga yang biasanya harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan,” ucap Christian Isal Sanggalangi kepada Tim Dandapala.
Program Kijang Mas Tala merupakan salah satu solusi bagi warga yang menghadapi kendala dalam pengurusan hak tanah eks-transmigrasi. Masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tanah yang mereka kuasai dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun didaftarkan secara resmi tanpa hambatan administratif.
Sementara itu, masyarakat Desa Tanjung dan warga Tanah Laut menyambut secara positif pelaksanaan program ini. “Warga menilai bahwa program tersebut merupakan terobosan yang sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas. Kehadiran pengadilan langsung di tengah masyarakat juga meningkatkan rasa percaya warga terhadap lembaga peradilan, karena mereka dapat melihat secara langsung proses sidang dan pelayanan hukum yang berlangsung secara terbuka dan transparan,” ungkap Christian Isal Sanggalangi.
“Program Kijang Mas Tala menjadi inovasi efektif yang mampu mendekatkan layanan peradilan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Christian Isal Sanggalangi, Juru Bicara PN Pelaihari kepada Tim Dandapala. (Intan Hendrawati/al/fac)
Baca Juga: Berburu Hewan Lindung, PN Mungkid Vonis Para Pelaku 5 Tahun Penjara
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI