Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Sekayu berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi perkara perdata yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Imam Ahmad dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Sky pada hari Kamis (22/1).
Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Proses mediasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan dalam suasana kondusif dan profesional.
Perkara ini berawal dari sengketa penguasaan dan pengelolaan lahan yang berada di kawasan Hutan Mangsang Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang mana Para Penggugat mendalilkan telah menduduki, mengusahakan, dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1999.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Bahkan, Para Penggugat mengklaim telah memenuhi kewajiban kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada periode 1999 hingga 2005 serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mendis.
Namun, lahan yang dikelola Para Penggugat tersebut masuk ke dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas nama PT Bumi Persada Permai selaku Tergugat, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.377/Menhut-II/2004 tanggal 7 September 2004, yang kemudian diperbarui melalui izin PBPH Tahun 2021 dengan luas areal sekitar 59.345 hektare.
Para Penggugat berpendapat bahwa sesuai ketentuan dalam surat keputusan tersebut, lahan yang telah diduduki dan digarap masyarakat seharusnya dikeluarkan dari areal izin IUPHHK.
Para Penggugat juga menguraikan bahwa tidak dikeluarkannya lahan dari areal izin Tergugat telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari tertolaknya permohonan perhutanan sosial, munculnya tekanan psikologis, hingga adanya salah satu Penggugat yang diproses secara pidana atas dugaan menggarap kawasan hutan tanpa izin.
Atas dasar itu, Para Penggugat menggugat Tergugat dan turut tergugat dengan dalil perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam akta van dading yang dikuatkan oleh Majelis Hakim PN Sekayu.
Baca Juga: Duduki Lahan Taman Nasional Sembilang Secara Tidak Sah, Terdakwa Dibui 16 Bulan
Dengan ditetapkannya akta van dading tersebut, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata secara damai di pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menghindarkan para pihak dari konflik berkepanjangan.
“Tercapainya kesepakatan perdamaian ini menjadi wujud nyata komitmen PN Sekayu dalam mendorong penyelesaian sengketa keperdataan melalui mekanisme perdamaian, sebagai implementasi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Hakim Mediator Imam Ahmad. (zm/fac/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI