Sanggau, Kalbar – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat berhasil menyelesaikan perkara gugatan melalui mekanisme perdamaian dalam perkara Nomor Perkara No.81/Pdt.G/2025/PN Sag. Perkara ini melibatkan D.T. selaku Penggugat dan S.A.S sebagai Tergugat I, S.S sebagai Tergugat II dan PT SMS selaku Tergugat III.
Sengketa ini bermula dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat yaitu berupa Klaim tanah yang sudah dibeli oleh Penggugat dari orangtua Tergugat I seluas kurang lebih 3 hektar, namun Tergugat I bersikeras bahwa tanah seluas ± 3 hektar tersebut adalah miliknya selaku ahli waris. Sedangkan Tergugat II selaku kepala desa juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tergugat I, dan dari tanah yang telah dibeli oleh Penggugat itu dilepaskan kepada Tergugat III untuk jalan umum menuju pabrik tanpa izin dan pembayaran ganti rugi ke Penggugat melainkan dibayarkan ke Tergugat I.
Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka dan telah tercapai kesepakatan bersama sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Januari 2026. Perdamaian ini telah ditandatangani oleh para pihak, yang telah disampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara pada tanggal 26 Januari 2026.
Baca Juga: Pemerkosa Disabilitas Dihukum 8 Tahun Penjara oleh PN Sanggau Kalbar
Kemudian Kesepakatan Perdamaian para pihak tersebut ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara yang dilaksanakan pada sidang yang digelar pada Rabu (28/01/2026) di Gedung PN Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Kota, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Majelis Hakim secara elektronik menetapkan mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
“Menetapkan perkara perdata gugatan yang diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 81/Pdt.G/2025/PN Sag dicabut dalam amar putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.” Tegas Erslan Abdillah sebagai Hakim Ketua.
Dalam kesepakatan perdamaian yang berhasil disusun di proses mediasi dan dijadikan dasar untuk mencabut gugatan tersebut yaitu telah adanya pembagian lahan yang jelas antara luasan dan batas tanah baik yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat I, demikian pula Tergugat II selaku Kepala Desa berkewajiban untuk membuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masing-masing Pihak Penggugat dan Tergugat I, serta kompensasi yang diberikan Tergugat III kepada Penggugat berupa kerja sama jual beli buah sawit hasil perusahaan.
Baca Juga: PN Sanggau Terobos Minimum Pemidanaan Perkara Persetubuhan Anak
“Putusan pencabutan gugatan dengan dasar adanya kesepakatan perdamaian ini memberikan jalan adil bagi para pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang sengketa pada kemudian hari” Ujar Ariwisdha Nita S selaku Hakim Mediator.
Keberhasilan PN Sanggau dalam menyelesaikan perkara Gugatan ini menunjukkan efektivitas penerapan dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. (bintoro/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI