Kota Sanggau, Kalimantan Barat - PN Sanggau menjatuhkan vonis pidana penjara 5 (lima) bulan dalam perkara nomor 306/Pid.Sus/2025/PN Sag sebab Terdakwa terbukti dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Ketua Majelis, Victor Suryadipta didampingi oleh Adiansyah Nurahman dan Dandi Narendra Putra sebagai Hakim Anggota membacakan amar “Menyatakan Terdakwa Abdelmalek Bouzid tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja masuk Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum” di ruang sidang Pe ngadilan Negeri Sanggau pada hari Kamis (27/11/2025)
Kejadian tersebut berawal dari pada tanggal 5 Oktober 2024 Terdakwa pernah mencoba masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Entikong dengan maksud menemui istri dan anak Terdakwa yang berada di Jakarta guna diberangkatkan ke negara asal Terdakwa yaitu Aljazair, namun terhadap Terdakwa telah diberikan Surat Keterangan Penolakan Masuk Nomor: ETK.TPI.B/SKPM/X/2024-082 tanggal 5 Oktober 2024 karena alasan keimigrasian (masuk ke dalam daftar penangkalan aktif).
Baca Juga: DNA Ikan: Mengungkap Misteri Kejahatan Illegal Fishing Kompleks
“Terhadap Terdakwa telah dikeluarkan surat penolakan terhadapnya Terdakwa tetap masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI PLBN Entikong sehingga dalam paspor Terdakwa tidak ditemukan cap tanda masuk wilayah Indonesia”, lanjut Victor Suryadipta saat membacakan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2025 Terdakwa diamankan oleh Saksi Fahrul Husaini dan Saksi Hairul Sani di Area Keberangkatan TPI PLBN Entikong karena hendak ke luar wilayah Indonesia yaitu Kuching, Sarawak yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan tanda masuk wilayah Indonesia.
Dalam pembelaannya Terdakwa menyatakan “Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya masih berlaku sehingga masuknya Terdakwa ke dalam wilayah Indonesia adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku”.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Atas pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa “Terdakwa berkali-kali berdalih bahwa proses deportasi yang dilakukannya adalah tidak sah dan Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya masih berlaku, terhadap hal tersebut Majelis Hakim perlu memberikan penegasan kepada Terdakwa bahwa pada pokoknya atas tindakan administratif berupa deportasi yang dikenakan terhadapnya membuat Izin Tinggal Tetap tidak berlaku serta membuat Terdakwa masuk ke dalam daftar penangkalan aktif sehingga Pejabat Imigrasi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memiliki kewenangan untuk menolak masuknya Terdakwa ke dalam wilayah Indonesia”.
“Keadaan yang memberatkan dari diri Terdakwa adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan nasional di wilayah perbatasan. Sedangkan keadaan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga”, tutur Victor Suryadipta saat membacakan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa. (Intan Hendrawati/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI